Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/L.4.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-144/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI

Tempat lahir

:

Sungai Alam

Umur/Tgl. Lahir

:

39 Tahun /  18 Februari 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg Famili RT/008 RW/004, Kel/Desa Sungai Alam  Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN  :
      • Penahanan Penyidik        : Tidak dilakukan Penahanan (Narapidana)
      • Diperpanjang PU : Tidak dilakukan Penahanan (Narapidana)
      • Penuntut Umum              : Tidak dilakukan Penahanan (Narapidana)

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah kos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 17.00 WIB, di Sebuah Kebun yang beralamatkan Jl. Utama Penebal, Desa Penebal, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis Terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr. GARENG (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memiliki uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) , kemudian sdr. GARENG (DPO) mengatakan bahwa ada barang narkotika jenis shabu seharga Rp.8.500.000,- (lima ratus riibu rupiah) dan pembayarannya dapat Terdakwa lunasi jika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual dan terdakwa menyetujuinya setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,- (emoat juta rupiah) kepada sdr. GARENG (DPO) dan narkotika jenis shabu akan diserahkan kepada Terdakwa oleh suruh sdr. GARENG (DPO). Selanjutnya  sekira pukul 17.00 WIB, datang laki-laki suruhan sdr. GARENG (DPO) ynag tidak Terdakwa kenal mengantarkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dimasukkan didalam botol kemudian melemparkannya ke atas tanah di kebun yang beralamatkan Jl. Utama Penebal, Desa Penebal, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis dan sambil berkata “ini pesanannya”, Kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang ke Rumah Kos Terdakwa yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Setibanya di Rumah Kos, Terdakwa langsung memecahkan bungkusan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus setelah itu Terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah wadah penyimpan warna Hijau dan kemudian Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah botol minum merek Heenoor warna Hitam kemudian Terdakwa menyimpan botol yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di Dalam Kamar Rumah Kos Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 18.00 WIB saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMA (terpidana dalam berkas terpisah) datang ke Rumah Kos Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMA meminta narkotika kepada Terdakwa untuk dikonsumsi dan Terdawa memberikan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMA, Setelah itu Terdakwa keluar rumah untuk memberikan narkotika jenis shabu pesanan sdr. REZI (DPO) dan Sdr. EPI (DPO). Bahwa saat di kos Terdakwa, saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMA menghubungi saksi RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE (terpidana dalam berkas terpisah) dan saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (terpidana dalam berkas terpisah) untuk datang ke kos Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dan tidak lama kemudian saksi RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE dan saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR datang ke kos Terdakwa dan mengonsumsi narkotika bersama saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMA.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR dan saksi RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu di atas lantai di dalam kamar rumah kos tersebut, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN yang mana saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN yang didapatkan dari Terdakwa FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI, Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan menemukan barang bukti  13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu di dalam Kamar Sebuah Rumah Kos dan setelah tim tanyakan kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN, saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR dan saksi RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE bahwa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa . Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap keberadaan Terdakwa.

 

  • Bahwa Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan Terdakwa di tepi jalan di Gatot Subroto Kel/Desa Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian Tim mengintorgasi Terdakwa apakah ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN dan Terdakwa mengakui bahwa ada memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN , kemudian Tim juga menanyakan mengenai barang bukti yang ditemukan berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah botol minum merek Heenoor warna Hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik pembungkus bening kosong, 5 (lima) buah plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah wadah penyimpan warna Hijau yang di temukan oleh Tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis di dalam Kamar Sebuah Rumah Kos yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 22.00 WIB dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. GARENG (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut .

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 74/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan Narkotika jenis shabu disita dari saksi EDY KURNIAWAN ALS EDI BIN SUBIYAT SOELAIMAN dengan total berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai dengan berat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 75/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari saksi EDY KURNIAWAN ALS EDI BIN SUBIYAT SOELAIMAN dengan total berat kotor 19,29 (sembilan belas koma dua sembilan) gram dan berat bersih 16,87 (enam belas koma delapan tujuh) gram .

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0952/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram diberi nomor barang bukti 1435/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0953/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi nomor barang bukti 1436/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1437/2024/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah kos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIB Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke sebuah rumah Kos yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap langsung mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN (terpidana dalam berkas terpisah), saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR (terpidana dalam berkas terpisah) dan saksi RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE (terpidana dalam berkas terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu di atas lantai di dalam kamar rumah kos tersebut, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN yang mana saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN yang didapatkan dari Terdakwa FIRDAUS Alias FIR Alias DAUS Bin (Alm) ROZALI, Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan menemukan barang bukti  13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu di dalam Kamar Sebuah Rumah Kos dan setelah tim tanyakan kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN, saksi PUTRA NURIMAN Alias PUTRA Bin ZAINOR dan saksi RYAN MAHENDRA Alias RYAN Bin SYAFI’IE bahwa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa . Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap keberadaan Terdakwa.

 

  • Bahwa Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan Terdakwa di tepi jalan di Gatot Subroto Kel/Desa Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian Tim mengintorgasi Terdakwa apakah ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN dan Terdakwa mengakui bahwa ada memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN , kemudian Tim juga menanyakan mengenai barang bukti yang ditemukan berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah botol minum merek Heenoor warna Hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik pembungkus bening kosong, 5 (lima) buah plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah wadah penyimpan warna Hijau yang di temukan oleh Tim Opsnalsatresnarkoba Polres Bengkalis di dalam Kamar Sebuah Rumah Kos yang beralamatkan Jl. Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 22.00 WIB dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. GARENG (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut .

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 74/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik sisa pakai yang berisikan Narkotika jenis shabu disita dari saksi EDY KURNIAWAN ALS EDI BIN SUBIYAT SOELAIMAN dengan total berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai dengan berat 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 75/14310/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari saksi EDY KURNIAWAN ALS EDI BIN SUBIYAT SOELAIMAN dengan total berat kotor 19,29 (sembilan belas koma dua sembilan) gram dan berat bersih 16,87 (enam belas koma delapan tujuh) gram .

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0952/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik saksi EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh) gram diberi nomor barang bukti 1435/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0953/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDY KURNAWAN Alias EDI Bin (Alm) SUBIYAT SOELAIMAN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram diberi nomor barang bukti 1436/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 1437/2024/NNF berupa Pipa kaca sisa pakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

 

                                                                                                            Bengkalis , 26 Juni 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                      ENRICO PINANTUN H. H ,S.H.

                                                                                                                       Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya