Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.RISKI HALOMOAN Als RISKI Bin SAWALLUDIN
2.AFRIZAL Als IJAL Bin M. NUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 527/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2334/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI HALOMOAN Als RISKI Bin SAWALLUDIN[Penahanan]
2AFRIZAL Als IJAL Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-160/BKS/09/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                   :    RISKI HALOMOAN Als RISKI Bin SAWALLUDIN

Tempat lahir                                       :    Penyabungan

Umur / Tgl. lahir                                 :    26 tahun / 04 juli 1999

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki

Kebangsaan                                      :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Gunung Tua Julu Kelurahan Tua Julu Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal

A g a m a                                            :    Islam

Pekerjaan                                           :    Tidak / Belum bekerja

Pendidikan                                         :    SD (Tidak Tamat)

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                   :    AFRIZAL Als IJAL Bin M. NUR

Tempat lahir                                       :    Duri

Umur / Tgl. lahir                                 :    43 tahun / 06 April 1982

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki

Kebangsaan                                      :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Jl. M. Saleh RT.001 RW.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

A g a m a                                            :    Islam

Pekerjaan                                           :    Tidak / Belum bekerja

Pendidikan                                         :    SD (Tidak Tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan masing-masing para terdakwa:
  1. Penangkapan                  : Sejak 08 Juli 2025 s/d 09 Juli 2025

 

  1. Penahanan                      :
  • Penyidik                       : Sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025;
  • Perpanjangan PU      : Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 06 September 2025;
  • Penuntut Umum         : Sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025;

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa I RISKI HALOMOAN Als RISKI Bin SAWALLUDIN bersama-sama dengan terdakwa II AFRIZAL Als IJAL Bin M. NUR, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah ruko bekas Dragon Zone Family Karaoke milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG yang beralamatkan di Jl. Sudirman RT.001 RW.016 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I RISKI HALOMOAN Als RISKI Bin SAWALLUDIN bertemu dengan terdakwa II AFRIZAL Als IJAL Bin M. NUR dan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk melihat sekitaran ruko Dragon Zone Family Karaoke yang sekarang menjadi tempat ternak sarang walet (air liur burung walet) milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG kemudian setelah melihat sekitaran ruko tersebut terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengambil sarang walet pada keesokan harinya. Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa I sedang berada di rumah terdakwa II dimana saat itu terdakwa I dan terdakwa II sudah sepakat untuk mengambil sarang walet di ruko milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG dimana terdakwa I dan terdakwa II sudah mempersiapkan peralatan yaitu sebuah tas ransel yang berisikan peralatan pisau, tali, besi pengait, karet ban, senter, mancis, plastik wadah sarang walet dan terdakwa I juga membawa 2 batang bambu yang panjangnya sekira 4 (empat) meter kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju ruko milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG yang beralamatkan di Jl. Sudirman RT.001 RW.016 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dimana sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju bagian belakang ruko lalu terdakwa I langsung memanjat menuju lantai 2 (dua) dengan bantuan urat-urat pohon yang menempel pada dinding ruko dan terdakwa I mulai merakit 2 (dua) buah bambu yang dibawa sebelumnya menjadi 1n (satu) kesatuan dan merakitnya menggunakan karet ban dan memasangkan alat pengait pada bambu tersebut agar dapat menggapai lantai 4 (empat) ruko tempat sarang walet berada setelah berhasil menggapai lubang pada lantai 4 (empat) ruko terdakwa I melewati lubang tersebut untuk masuk ke dalam ruko yang kemudian terdakwa I memanen sarang walet yang ada didalam ruako tersebut menggunakan pisau yang sudah terdakwa I dan terdakwa II bawa dari rumah sedangkan tugas terdakwa II menunggu dibawah untuk mengawasi keadaan sekitar kemudian setelah terdakwa merasa sarang walet yang diambil telah cukup terdakwa I turun melalui lubang yang ada pada lantai 4 (empat) ruko tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II pulang kerumah terdakwa II membawa sarang walet.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa I meminjam handphone terdakwa II untuk menghubungi sdr ANIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Kota Pekanbaru untuk menjual sarang walet yang sudah berhasil terdakwa I dan terdakwa II ambil dari ruko milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG dimana berat dari sarang walet tersebut adalah 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) gram dan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana terdakwa I membagikan keuntungan penjualan sarang walet tersebut sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 Tim BKO Polres Bengkalis mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi kehilangan sarang walet pada ruko-ruko masyarakat termasuk pada ruko milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG yang berlamatkan di Jl. Sudirman RT.001 RW.016 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kemudian Tim BKO Polres Bengkalis melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh Tim BKO Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi TRIO DHARMA PUTRA dan saksi FAUZUL HUTABARAT di rumah terdakwa II yang beralamatkan di Jl. M. Saleh RT.001 RW.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor BKO Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG untuk mengambil dan menjual sarang walet milik saksi JANNES FIRDAUS ARITONANG.

 

-----------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 04 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya