Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2024/PN Bls ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH RICHI JANUAR BIN ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 282/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1901/L.4.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICHI JANUAR BIN ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-67/BKS/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama Lengkap

:

RICHI JANUAR Bin ZAINAL ABIDIN.

Tempat Lahir

:

Pante Baro Kumbang.

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 09 Desember 1990.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Dusun Peutua Ali Rt. 000 Rw. 000 Kel/Desa Peusangan Siblah Kreung Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wirasawasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

         

 

II.   PENAHANAN :

 

  • Penyidik
  • Perpanjangan penahanan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan Pn I

 

:

:

:

:   

sejak tgl. 26 Februari 2024 s/d tgl. 16 Maret 2024.

sejak tgl. 17 Maret 2024 s/d tgl. 25 April 2024.

Sejak tgl. 25 April 2024 s/d tgl. 14 Mei 2024

Sejak tgl. 15 Mei 2024 s/d tgl. 13 Juni 2024

 

III.DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa terdakwa RICHI JANUAR Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadiliDengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari tahun 2023 terdakwa RICHI JANUARI Bin ZAINAL ABIDIN datang kerumah saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI yang beralamatkan di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk menyewa rumah dan terjadilah kesepakatan antara terdakwa dan saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI bahwa terdakwa menyewa rumah dimulai bulan Januari 2023 hingga bulan Maret tahun 2023, seiring berjalannya waktu terdakwa mengatakan kepada saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI untuk merentalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan No Plat B1621 TIG No Rangka MHKM1BA3JEJ100504 No Mesin K3MF21483 atas nama KEPI RAHAYU MARNINGSIH yang sebelumnya mobil tersebut saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI beli dari saksi ZULHERMAN, lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI untuk merentalkan mobil tersebut untuk operasional terdakwa dalam bekerja dengan biaya rental Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah itu saksi ROY SUHENDRA Bin AMRAN SUDEWO yang merupakan suami saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI memberikan kunci dan STNK mobil tersebut kepada terdakwa. Kemudian beberapa hari setelahnya terdakwa melakukan DP Rental kepada saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu terdakwa membawa kabur mobil tersebut ke Banda Aceh sekira bulan Juli 2024 terdakwa terdesak akan keuangan dan menggadaikan mobil tersebut kepada saudara terdakwa yang bernama saksi HENDRA GUNAWAN Als HENDRA Bin HANAFIAH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah uang gadai tersebut terdakwa terima terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI curiga dan mengetahui bahwa mobil dan terdakwa sudah tidak ada dirumah sewa saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI tersebut dan No Handphone terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi. Selanjutnya saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
  • Bahwa atas kejadian perkara penggelapan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan No Plat B1621 TIG No Rangka MHKM1BA3JEJ100504 No Mesin K3MF21483 atas nama KEPI RAHAYU MARNINGSIH tersebut saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI mengalami kerugian Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa RICHI JANUAR Bin ZAINAL ABIDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa RICHI JANUAR Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadiliDengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari tahun 2023 terdakwa RICHI JANUARI Bin ZAINAL ABIDIN datang kerumah saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI yang beralamatkan di Jalan Asrama Tribrata Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk menyewa rumah dan terjadilah kesepakatan antara terdakwa dan saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI bahwa terdakwa menyewa rumah dimulai bulan Januari 2023 hingga bulan Maret tahun 2023, seiring berjalannya waktu terdakwa mengatakan kepada saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI untuk merentalkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan No Plat B1621 TIG No Rangka MHKM1BA3JEJ100504 No Mesin K3MF21483 atas nama KEPI RAHAYU MARNINGSIH yang sebelumnya mobil tersebut saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI beli dari saksi ZULHERMAN, lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI untuk merentalkan mobil tersebut untuk operasional terdakwa dalam bekerja dengan biaya rental Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah itu saksi ROY SUHENDRA Bin AMRAN SUDEWO yang merupakan suami saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI memberikan kunci dan STNK mobil tersebut kepada terdakwa. Kemudian beberapa hari setelahnya terdakwa melakukan DP Rental kepada saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu terdakwa membawa kabur mobil tersebut ke Banda Aceh sekira bulan Juli 2024 terdakwa terdesak akan keuangan dan menggadaikan mobil tersebut kepada saudara terdakwa yang bernama saksi HENDRA GUNAWAN Als HENDRA Bin HANAFIAH sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), setelah uang gadai tersebut terdakwa terima terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI curiga dan mengetahui bahwa mobil dan terdakwa sudah tidak ada dirumah sewa saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI tersebut dan No Handphone terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi. Selanjutnya saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
  • Bahwa atas kejadian perkara penggelapan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan No Plat B1621 TIG No Rangka MHKM1BA3JEJ100504 No Mesin K3MF21483 atas nama KEPI RAHAYU MARNINGSIH tersebut saksi VIVI SONYA RISKA Binti H. SYAMSUL BAHRI mengalami kerugian Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa RICHI JANUAR Bin ZAINAL ABIDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------

 

BENGKALIS, 25 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya