Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/BKS/06/2025
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
HERI PRANATA
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagan Batu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 06 Juni 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sp Pujud RT 015 RW 002 Desa Bahtera Timur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
- Penahanan Terdakwa
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025
- Diperpanjang PU : sejak tanggal 04 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025
- Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025
- Diperpanjang PN : sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025
- Dakwaan
------ Bahwa Terdakwa HERI PRANATA BIN SURYADI, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di SPBU KM.12 Bagan batu Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat lain, dimana Pengadilan Negeri Bengkalis masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nomor Polisi B 1963 ES milik Terdakwa pergi mendatangi sdr. GONDRONG (DPO) dan saksi HENGKI RISCO PAUJI ke rumah makan dekat SPBU KM 12 Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir sambil menunggu informasi dari calon pembeli 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver metalik , sesampainya di rumah makan tempat sdr. GONDRONG (DPO) dan saksi HENGKI RISCO PAUJI menunggu, sdr. GONDRONG (DPO) memberi nomor handphone calon pembeli 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver metalik kepada Terdakwa, kemudian sdr. GONDRONG (DPO) pun pergi dan tidak lama setelah itu Terdakwa dihubungi oleh calon pembeli 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver metalik dan Terdakwa mengatakan untuk melakukan serah terima 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver metalik di SPBU KM 12 Bagan Batu .
- Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nomor Polisi B 1963 ES dan Saksi HENGKI PRISCO PAUJI mengendarai 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver metalik pergi ke SPBU KM 12 Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, tidak lama datang 2 (dua) orang laki-laki mendatangi Terdakwa mengaku sebagai pembeli 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver yang akan dijual tersebut tanpa dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan kendaraan, setelah itu calon pembeli tersebut melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF warna Silver dan menemukan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova Rebond Nomor Polisi B 2559 TZF yang akan dijual Terdakwa tersebut sama dengan kendaraan milik Saksi LERYANTO GULTOM, selanjutnya Terdakwa dan saksi HENGKI RISCO PAUJI langsung diamankan oleh calon pembeli tersebut yakni saksi PANCA ARIUS FIBRIANSYAH dan saksi BENY SAPUTRA yang tidak lain adalah Tim Opsnal Polsek Pinggir.
- Bahwa Terdakwa dan saksi HENGKI RISCO PAUJI akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang jika 1 (Satu) unit Mobil merek Toyota kijang Innova rebond berhasil terjual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HENGKI RISCO PAUJI, sdr. GONDORNG (DPO) dan sdr. EKO (DPO) saksi LERYANTO GULTOM mengalami kerugian sejumlah Rp.86.968.000,- (delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) .
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------
Bengkalis , 12 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RADIAH HASNI .D ,S.H.
Ajun Jaksa |