Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Bls 1.MAIYAR
2.ELFIANA
3.ELFIZON
4.ELFIOZA
5.ELFIANDRI
6.EFNEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAIYAR
2ELFIANA
3ELFIZON
4ELFIOZA
5ELFIANDRI
6EFNEDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIO, S.HMAIYAR
2MUHAMAD RIO, S.HELFIANA
3MUHAMAD RIO, S.HELFIZON
4MUHAMAD RIO, S.HELFIOZA
5MUHAMAD RIO, S.HELFIANDRI
6MUHAMAD RIO, S.HEFNEDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

M E N G A D I L I :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2007 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Zainal Arifin Bin Zainuddin karena sakit di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dan dikebumikan di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 15/1030/DB/2007 tertanggal 16 Maret 2007 yang diterbitkan dan ditandatanggani oleh Kepala Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
  3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Kematian tersebut dalam Buku Register Kantor Dinas kependudukan Dan Catatan Sipil Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini dan sekaligus dapat mengurus Akta Kematian atas nama Zainal Arifin Bin Zainuddin yang telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2007 di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat dan dikebumikan di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan hukum;

SUBSIDAIR :

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak