Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik (good opposant).
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris dari almarhum NURMAN (ayah Para Pelawan) dan Almarhumah MARNAINI (Ibu Para Pelawan) yang mendapatkan/berhak atas harta bersama (gono gini) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit yang dibuat antara EVALINDA (Terlawan III) dengan Terlawan I baik beserta turunannya yang telah di addendum terakhir dengan nomor: 34 tanggal 14 Juli 2015 tidak sah dan CACAT HUKUM.
- Menyatakan bahwa Permohonan Sita Eksekusi tanggal 1 Oktober 2019 dari Terlawan III sehingga terbitnya: Aanmaning No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 21 Februari 2019, Aanmaning ke II No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 05 Maret 2019, Sita Eksekusi No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 6 Agustus 2019, Sita Eksekusi No. 1/Pdt.Eks-HT/2019/PN Bls tanggal 13 Agustus 2019. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 503 yang belum dibagi waris tersebut adalah cacat hukum.
- Menghukum/memerintahkan kepada Terlawan I untuk TIDAK MELAKSANAKAN AANMANING, SITA EKSEKUSI, LELANG DAN EKSEKUSI terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 503 Tahun 1998 seluas 559 m2 atas Nama : NURMAN (Ayah Para Pelawan) yang terletak di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sampai keputusan ini berkekuatan Hukum tetap.
- Menghukum Para Terlawan untuk mengikuti Keputusan ini.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini.
“ ATAU ”
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Keputusan yang seadil-adilnya.
Sekian dan Terima Kasih. |