Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1368/L.4.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU.

Tempat lahir                                         :    P. Siantar.

Umur / Tgl. lahir                                    :    50 tahun / 01 Juli 1973.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Perum Gurindam Raya Blok A1 nomor 15 Rt 007 Rw 024 – Kota Batam Kepulauan Riau.

A g a m a                                              :    Kristen Protestan.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    -.

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tgl. 09 Januari 2024 s/d tgl. 28 Januari 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tgl 29 Januari 2024 s/d tgl. 08 Maret 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • T-6

:

:

Sejak tgl 07 Maret 2024 s/d tgl. 26 Maret 2024.

Sejak tgl 27 Maret 2024 s/d tgl. 25 April 2024.

 

c.  Dakwaan :
PERTAMA

----- Bahwa terdakwa BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sebagaimana diubah Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023, terdakwa BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU ada melakukan komunikasi dengan saksi NOF Als FEBRI selaku pemilik jasa angkutan dengan maksud untuk melakukan pengantaran barang berupa pakaian milik terdakwa dari Kota Batam menuju ke Pematang Siantar – Sumut. Yang mana pakai tersebut merupakan pakaian bekas yang sebelumnya terdakwa beli dari beberapa pasar pakaian bekas yang berada di Kota Batam dan pakaian bekas tersebut merupakan pakaian bekas dari Negara Singapura dan Negara Malaysia. Terhadap pakaian bekas tersebut rencananya untuk terdakwa jualkan kepada sdr. HOTMAULI PASARIBU (DPO) yang berada di Pematang Siantar – Sumut dan nantinya pakaian tersebut akan dijulakan kembali di Pematang Siantar. Adapun barang berupa pakaian bekas tersebut sebanyak 15 (lima belas) kemasan kardus yang berisikan pakaian bekas senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan terdakwa jual kepada sdr. HOTMAULI untuk perkemasan kardus pakaian bekas tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 02 Janauri 2024 sdr. NOF menjemput pakai bekas tersebut dari terdakwa bertempatan di Batu Aji Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BP 8917 EF No Rangka MHCPHR54J527571 Nomor Mesin E527571SO414876 yang mana barang berupa pakaian bekas tersebut untuk dibawa ke Pematang Siantar dan tarif yang diberikan oleh sdr. NOF untuk pengantaran barang tersebut untuk perkemasan kardusnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) s/d Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa sudah berikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. NOF dan untuk sisa pembayarannya akan dibayarakan oleh terdakwa setelah barang tersebut sampai ditempat tujuan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIb, Tim Opsnal Polres bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang-barang impor / barang illegal yang tidak baru dan tidak melalui jalur scara resmi dari Kota Batam Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Roro Sei Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Bengakalis yang beranggotakan saksi Muhammad Al Majid dan saksi Rendi Ade Pratama langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIb, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BP 8917 EF No Rangka MHCPHR54J527571 Nomor Mesin E527571SO414876 yang dikendarai oleh saksi NOF Alias FEBRI yang setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan terhadap mobil tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kotak yang berisikan barang bekas. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi NOF, barang bukti berupa pakaian bekas tersebut merupakan milik terdakwa yang dimintakan oleh terdakwa untuk dibawa dari Kota Batam menuju ke Pematang Siantar Sumut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Roro Desa Sei Selari Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023, terdakwa BIGMAN PASARIBU Als PAK PASARIBU Anak JALIANDER PASARIBU ada melakukan komunikasi dengan saksi NOF Als FEBRI selaku pemilik jasa angkutan dengan maksud untuk melakukan pengantaran barang berupa pakaian milik terdakwa dari Kota Batam menuju ke Pematang Siantar – Sumut. Yang mana pakai tersebut merupakan pakaian bekas yang sebelumnya terdakwa beli dari beberapa pasar pakaian bekas yang berada di Kota Batam dan pakaian bekas tersebut merupakan pakaian bekas dari Negara Singapura dan Negara Malaysia. Terhadap pakaian bekas tersebut rencananya untuk terdakwa jualkan kepada sdr. HOTMAULI PASARIBU (DPO) yang berada di Pematang Siantar – Sumut dan nantinya pakaian tersebut akan dijulakan kembali di Pematang Siantar. Adapun barang berupa pakaian bekas tersebut sebanyak 15 (lima belas) kemasan kardus yang berisikan pakaian bekas senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan terdakwa jual kepada sdr. HOTMAULI untuk perkemasan kardus pakaian bekas tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 02 Janauri 2024 sdr. NOF menjemput pakai bekas tersebut dari terdakwa bertempatan di Batu Aji Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BP 8917 EF No Rangka MHCPHR54J527571 Nomor Mesin E527571SO414876 yang mana barang berupa pakaian bekas tersebut untuk dibawa ke Pematang Siantar dan tarif yang diberikan oleh sdr. NOF untuk pengantaran barang tersebut untuk perkemasan kardusnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) s/d Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa sudah berikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. NOF dan untuk sisa pembayarannya akan dibayarakan oleh terdakwa setelah barang tersebut sampai ditempat tujuan.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIb, Tim Opsnal Polres bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang-barang impor / barang illegal yang tidak baru dan tidak melalui jalur scara resmi dari Kota Batam Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Roro Sei Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Bengakalis yang beranggotakan saksi Muhammad Al Majid dan saksi Rendi Ade Pratama langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIb, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamana terhadap 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BP 8917 EF No Rangka MHCPHR54J527571 Nomor Mesin E527571SO414876 yang dikendarai oleh saksi NOF Alias FEBRI yang setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan terhadap mobil tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) kotak yang berisikan barang bekas. Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi NOF, barang bukti berupa pakaian bekas tersebut merupakan milik terdakwa yang dimintakan oleh terdakwa untuk dibawa dari Kota Batam menuju ke Pematang Siantar Sumut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . ------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 07 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD JURIKO WIBISONO, S.H. MH.

Jaksa Pratama NIP.198901152014031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya