Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bls INDRA SYAFRIZAL KAPOLSEK TEBING TINGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA SYAFRIZAL
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK TEBING TINGGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bengkalis, 17 Juli 2019

H a l    :   Gugatan Praperadilan

Lamp.  :  1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus

 

Kepada

Yth.  Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis

Pada Pengadilan Negeri Bengkalis

Di

            Jl. Karimun No. 12 Bengkalis 28711

 

Dengan segala hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

 

          VEKY SYAMSIR, SH                      DODY WIRSA, SH

 

Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat “AZET, SH & REKAN”, alamat di Jalan Karimun  No. 2 Kecamatan Bengkalis Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2019.

Atas nama klien kami bernama :

 

N a m a           :  INDRA SYAFRIZAL

Umur              :  35 tahun

Pekerjaan        :  Pelaut

Alamat            : Jl. Anggrek  RT. 01 RW. 01 Desa Lukun Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti.

 

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PENGGUGAT -----------------------------------

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Polsek Tebing Tinggi di selat Panjang

 

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERGUGAT -------------------------------------

 

Adapun alasan-alasan PENGGUGAT dalam mengajukan GUGATAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR  DAN  FAKTA-FAKTA HUKUM GUGATAN PRAPERADILAN

 

Bahwa GUGATAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

 

 

Pasal 77 KUHAP :

 

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihenti kan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 78 KUHAP  : 

 

  1. Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
  2.  Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

 

  1. Bahwa lembaga Praperadilan yang keberadaannya diatur dalam KUHAP dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 adalah berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

 

  1. Bahwa perlu juga kita mengetahui tentang lembaga Praperadilan dimana terinsfirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adaya hak Hobeas Corpus  dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak azasi manusia khususnya hak kemerdekaan, Habeas Corpus Act  memberikan hak kepada seseorang untuk menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hak ini sebentuk  surat perintah dari pengadilan, hal ini untuk menjamin tidak terjadinya perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, tindakan itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak azasi manusia.

 

  1. Bahwa tujuan Praperadilan sesuai yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan,kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

 

  1. Bahwa lembaga Praperadilan adalah sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan hak azasi manusia, telah dituangkan dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau jiwanya KUHAP, yang isinya sebagai berikut :

 

  1. “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak azasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum  dan peme rintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tanpa kecualinya.”  

 

  1. “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya untuk meningkat kan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”

 

Dalam Penjelasan Umum KUHAP pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :

 

“...Pembangunan  yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

 

  1. Bahwa permohonanan pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan :

 

  1. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasar kan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yan diterapkan,

 

  1. Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 77 KUHAP.  

 

Dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Azasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon, oleh karenanya tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan.

 

  1. Bahwa berdasar subtansi pada point 5 diatas maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut :

 

  1. Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Penyidik maupun Penuntut Umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi Tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan.

 

  1. Penetapan seseorang sebagai Tersangka kemudian dilanjutkan dengan tindakan penang kapan dan penahanan, khususnya dalam perkara tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh tim penyidik reskrim Polsek Tebing Tinggi di Selat Panjang sebagai Termohon menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/07/VII/Reskrim, tanggal 04 Juli 2019 yang akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang.

 

  1. Bahwa ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan in casu  Pemohon telah dirampas.

 

  1. Bahwa penetapan in casu Pemohon sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan adalah cacat  prosedur dan yuridis yang mana Pemohon disangka dengan sangkaan melakukan perbuatan sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

 

Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi :

 

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”

 

Termohon tidak cermat dan terkesan memaksakan keyakinan dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka padahal jelas-jelas Pemohon bukanlah sebagai pelaku dan Termohon tidak menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termohon tidak mempunyai legalitas sebagai penyidik anak yang seharusnya dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya ( penyidik anak yang ada di Polresta Kepualauan Meranti ), Termohon hanya mempertimbangan kesimpulan sepihak tanpa mempertimbangkan keadaan Pemohon yang tanpa curiga akan dijadikan Tersangka lalu ditangkap dan ditahan hingga sekarang oleh Termohon, ketika Pemohon mendatangi Termohon karena adanya pemberitahuan lewat sambungan telpon seluler dari orang yang dikenal Pemohon bernama Burhan yang berdinas di Polres Kepulauan Meranti yang menyuruh Pemohon menemui Termohon karena adanya orang ynang melaporkan Pemohon di Polsek Tebing Tinggi dan Pemohon pun tak tahu dalam perkara apa Pemohon dilapor kan di Polsek Tebing Tinggi.

 

  1. Bahwa tindakan Termohon yang cacat prosedur dan cacat yuridis sebagaimana yang terurai diatas, Termohon tidak ada melaksanakan prosedur yang patut ketika memproses laporan terhadap Pemohon, hal ini diketahui oleh kuasa hukum Pemohon yang mempertanyakan hasil gelar perkara yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka dan alat bukti lain yang mendukung tindakan Termohon, bahkan ketika Kuasa Hukum Pemohon mempertanyakan bukti visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli yang ditunjuk resmi untuk itu, termohon belum bisa memperlihatkan hasil visum tersebut, dan hasil visum tersebut baru keluar hari senin tanggal 8 juli 2019 ketika kuasa hukum Pemohon menanyakannya kembali kepada termohon, pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 sedangkan pemohon  sudah ditahan dari 4 Juli 2019, hal ini jelas telah melanggar aturan dan prosedur yang ada.

 

Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu bukan berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia (Tersangka) dari kesalahan/kesewe nangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini penyidik Polsek Tebing Tinggi. Tentunya hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 10 ayat (1) :

 

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”

 

Pasal 5 ayat (1) :

 

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

 

  1. Bahwa apa yang dilakukan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka adalah salah satu proses dari sistem penegakkan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan harus dikoreksi/dibatalkan.

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. FAKTA-FAKTA

 

  1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta untuk menghidupi kebutuhan keluarga Pemohon.

 

  1. Pemohon suami dari Pelapor dan ayah tiri dari anak Pelapor yang juga adalah tanggungan hidup Pemohon karena Pemohon lah yang memberi nafkah bagi Pelapor dan korban menurut Pelapor.

 

  1. Bahwa Pemohon bukanlah pelaku dan tidak pernah melakukan apa yang dituduh kan kepada Pemohon.

 

  1. Pemohon mendatangi Termohon dikantornya yaitu Polsek Tebing Tinggi karena diminta seseorang yang bernama Burhan, anggota Polres Kepulauan Meranti yang juga kenalan Pemohon untuk mengklarifikasi tentang laporan seseorang terhadap Pemohon, kalaulah Pemohon benar melakukan apa yang dituduhkan kepada Pemohon bukan tidak mungkin Pemohon akan melarikan diri atau bersembunyi dari Termohon dan Termohon tak ada mempertimbangan hal ini.

 

  1. Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon sejak Pemohon mendatangi Termohon tanpa dipanggil secara patut tanpa didahului dilakukan pemeriksaan sacara patut dan didampingi oleh Penasehat Hukum dan Termohon berkali-kali menyampaikan kepada Pemohon bahwa Termohon sangat yakin Pemohon telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon yaitu melakukan perbuatan cabul kepada anak Pelapor.

 

  1. Bahwa Pemohon selama ditahan oleh Termohon dan dititip tahan di Polres Kepu lauan Meranti di Selat Panjang ada dijenguk oleh Pelapor dan Pelapor membawa serta anaknya yang menjadi korban perbuatan cabul dari Pemohon dan dari kesaksian beberapa orang yang berada ditempat Pemohon ditahan menyaksi kan (saksi bersedia menjadi saksi) dengan pasti korban tak memperlihatkan kondisi trauma sebagaimana layaknya yang dialami seorang anak yang menjadi korban perbuatan cabul bahkan sangat akrab dengan Pemohon.

 

  1. Bahwa Pemohon merasa diperlakukan tidak adil oleh Termohon karena ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/07 /VII/Reskrim, tanggal 04 Juli 2019  kemudian dilakukan penangkapan /penahanan dan hingga gugatan praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, padahal Pemohon mendatangi Pemohon untuk mempertanyakan tentang adanya laporan seseorang di Polsek Tebing Tinggi dan mempertanyakan kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Pemohon padahal kalaulah benar Pemohon telah melaku kan apa yang dituduhkan kepada Pemohon tentulah Pemohon akan melarikan diri.

 

  1. Bahwa Pemohon mendatangi Termohon tanggal 3 Juli 2019 setelah maghrib sekira pukul 19.00 Wib, sejak malam itu Pemohon tak diperbolehkan pulang sampai sekarang, Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan tanggal 4 Juli 2019 dan tanggal 5 Juli 2019 Termohon mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti padahal Termohon baru memiliki bukti hanya keterangan saksi korban seorang anak dibawah umur tanpa didampingi ahli dan tanpa didukung hasil visum dari dokter ahli yang ditunjuk resmi dari uraian ini terkesan Termohon memiliki kepentingan dalam perkara ini dan sangatlah patut apabila Pemohon melalui gugatan Praperadilan ini meminta Termohon dibebaskan dari perkara in casu karena sangat merugikan hak hukum Pemohon.

 

  1. TENTANG HUKUMNYA

 

  1. Termohon telah keliru menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahan Pemohon dalam  Perkara Pidana diduga melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak.

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14  KUHAP untuk dapat sesorang ditetapkan sebagai tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup.

 

Bahwa Pemohon mendatangi Termohon dengan maksud mengklarifikasi atas adanya laporan seseorang yang awalnya Pemohon tidak dan memper tanyakan dalam hal apa Pemohon dilaporkan namun yang dilakukan Termohon adalah langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dilan jutkan dengan menangkap dan menahan padahal tindakan Termohon hanya didukung keterangan saksi korban yang diambil secara tidak patut tanpa didampingi ahli jadi tak berlebihan apabila Pemohon menduga Termohon memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini dan Termohon hanya menggunakan keyakinan dalam menentukan Pemohon sebagai Tersangka padahal hanya hakim yang dibenar kan menggunakan keyakinan dalam mengambil keputusan setelah dilakukan pemeriksaan dipersidangan serta mempertimbangan rasa keadilan.

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah semestinya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Bengkalis melalui hakim yang memeriksa gugatan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/07 /VII/Reskrim, tanggal 04 Juli 2019  oleh Termohon sesuai  adalah tidak sah memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menangkap dan menahan Pemohon berdasar surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/07 /VII/Reskrim, tanggal 04 Juli 2019  adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari status tahanan Polsek Tebing Tinggi di selat Panjang.

 

  1. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahan adalah perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakan secara patut.

 

  1. Menyatakan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/07 /VII/Reskrim, tanggal 04 Juli 2019  tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

Hormat kami,

 

 

 

 

VEKY SYAMSIR, SH                           DODY WIRSA, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya