Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 646/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-152/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR

Tempat lahir

:

Bengkalis.

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 23 Agustus 1989.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Domisili : Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penyidik Kepolisian sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025.
  2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025.
  3. Perpanjangan PN I sejak tanggal 05 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025.
  4. Perpanjangan PN I sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025.
  5. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.
  6. Perpanjangan sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.
  7. Perpanjangan sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Nopember 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

----Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jl. Putri Sembilan RT.010 RW.004 Desa Kandur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

---Bermula awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD FIKRI Als NANDA Bin M. ZAKIR dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk mengambil barang milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG bertempatan di Jl. Putri Sembilan RT.010 RW.004 Desa Kandur Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk memantau situasi sekitar pada rumah tersebut. Lalu terdakwa bersama dengan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER menuju ke rumah saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8214PK724408 dan Nomor mesin JM82E-1722011 milik saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER. Sesampianya terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER dirumah tersebut, terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER bertemu dengan saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dan pada saat itu saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER mengatakan kepada saksi SUNINGSIH Als WAK NENG bahwa saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER ingin menitipkan buah kelapa kepada saksi SUNINGSIH Als WAK NENG. Setelah itu terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER pergi meninggalkan tempat tersebut dan pada saat diperjalanan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER mengatakan kepada terdakwa akan melakukan rencana mengambil barang milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG tersebut 2 (dua) hari lagi. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa dam saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER menuju kerumah saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat milik saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER. Sesampainya dirumah tersebut saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER memarkirkan sepeda motor saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER ditepi jalan, lalu terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER berjalan kaki menuju ke rumah milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG tersebut dengan menggunakan sabo (penutup muka) warna hitam. Setelah itu saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER langsung membuka pintu samping pada rumah tersebut yang mana pintu tersebut hanya ditutup dengan menggunakan kabel dan paku. Setelah terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER berhasil masuk kedalam rumah tersebut, saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER mengambil 1 (satu) buah pisau yang didapat dari rumah tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER melihat saksi SUNINGSIH Als WAK NENG sedang tertidur didalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa langsung menyekap dan menindih saksi SUNINGSIH Als WAK NENG, namun pada saat itu saksi SUNINGSIH Als WAK NENG sempat berteriak meminta pertolongan dan terdakwa langsung menutup mulut saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dengan menggunakan tangan kiri terdakwa. Selanjutnya saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER mengambil 1 (satu) buah gelang emas yang diambil dari tangan kiri saksi SUNINGSIH Als WAK NENG, 1 (satu) buah kalung emas yang diambil dari leher saksi SUNINGSIH Als WAK NENG dan 1 (satu) buah cincin emas yang diambil dari jari pada tangan kiri saksi SUNINGSIH Als WAK NENG sambil saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER memukul bagian kepala saksi SUNINGSIH Als WAK NENG. Setelah itu terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER langsung keluar dari rumah tersebut dan menuju ke sepeda motor milik saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER sambil membawa perhiasan milik saksi SUNINGSIH Als WAK NENG tersebut.

 

---Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : 440/UPT-TU/2025/306 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara pada tanggal 16 Desember 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap SUNINGSIH Als WAK NENG dengan kesimpulan pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban perempuan berdasarkan Surat Permintaan Vidum Et Repertum berusia 59 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka gores pada paha kanan bagian depan. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

 

---Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi ASRIN Als ILIN Bin M. TAHER tersebut mengakibatkan saksi SUNINGSIH Als WAK NENG mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta mengakibatkan luka bagian paha, punggung, bibir, dan kepala saksi SUNINGSIH Als WAK NENG.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan ke-2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 21 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya