Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                    P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-123/BKS/05/2024

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL.

Tempat lahir

:

Padang (Sumbar).

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 29 Juli 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Lintas Duri – Dumai Km.18 Kulim Pasar Sidomulyo Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 1.

Penyidik

:

sejak tanggal 08 April 2024 s/d tanggal 27 April 2024.

 2.

3.

4.

Perpanjangan

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

sejak tanggal 28 April 2024 s/d tanggal 06 Juni 2024.

sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU

----Bahwa ia terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Puncak Km. 1 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 18 Kulim Pasar Sidomulyo Desa Bocah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Kemudian terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada sdr. IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) dengan cara menghubungi memlalu Pesan massengger dengan mengatakan “bang, aku melunasi setoran kerja sabu ku dan lalu mau minta sabu untuk kerja yang baru” sdr IRFAN (DPO) jawab “yaudah nanti aku kabari” terdakwa jawab “oke bang”, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. CHARLES (DPO) yang merupakan orang suruhan dari sdr. IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) dengan mengatakan “bang, dimana? Bisa jemput” terdakwa jawab “jemput kemana?” sdr. CHARLES (DPO) jawab “yaudah kepuncak GS lah bang” terdakwa jawab “oke.”, merespon hal tersebut terdakwa langsung menuju lokasi yang telah disepakati tepatnya Jalan Puncak Km. 1 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa sempat menunggu kedatangan sdr. CHALES (DPO), lalu sekira pukul 23.00 WIB datang sdr. CHARLES (DPO) kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan sdr. CHARLES (DPO) dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. CHARLES (DPO) dengan maksud untuk menyetor uang kerja memperjual belikan narkotika jenis shabu pesanan sebelumnya dari sdr. IRFAN (DPO) selanjutnya sdr. CHARLES (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih beriisi 1 (satu) bungkus plastik klip beriisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pergi pulang kerumah terdakwa.

----Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 23.40 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Lintas Duri-Dumai Km 14 Kulim Desa Sebanggar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu menjadi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis shabu dengan maksud akan terdakwa jual kembali.  

---Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 01.30 WIB target berada di sebuah warung yang beralamatkan Jalan Lintas Duri Dumai Km. 19 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada belakang warung tersebut yang mana para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi ALESSANDRO AZMI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah dompet warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di semak-semak didekat terdakwa dan uang sebesar Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) ditemukan dalam kantong sebelah kanan belakang celana dikenakan terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14309/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat bersih 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0859/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1289/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL pada hari Selasa tanggal 02 April  2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Duri Dumai Km. 19 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di belakang sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

----Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 01.30 WIB target berada di sebuah warung yang beralamatkan Jalan Lintas Duri Dumai Km. 19 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa sedang berada belakang warung tersebut yang mana para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap dengan disaksikan oleh Saksi ALESSANDRO AZMI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah dompet warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam ditemukan di semak-semak didekat terdakwa dan uang sebesar Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) ditemukan dalam kantong sebelah kanan belakang celana dikenakan terdakwa, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikannya kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari sdr. CHARLES (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. IRFAN HARIANTO HUTAJULU (DPO) pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Puncak Km. 1 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Selanjutnya atas 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa pecah atau bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil narkotika jenis shabu.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14309/2024 pada tanggal 20 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat bersih 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0859/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1289/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-----Bahwa perbuatan terdakwa SUKRAN PRATAMA Alias SUKRON Bin GUSWIL sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------

 

 

BENGKALIS, 14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H., S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya