Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa SURYA Alias AMOR Bin YAHYA Bersama-sama dengan Sdr. RAHMANSYAH Alias MAN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Tanjung Kulim Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dengan titik koordinat 0°58’53.8” N 102°24’53.2” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi RAHMANSYAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang menemui Terdakwa yang sedang memperbaiki perahu Terdakwa. Kemudian Saksi RAHMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa “abang ada kerja lain tak?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau kerja lain tidak ada, cuma memperbaiki perahu”. Setelah itu saksi RAHMANSYAH kembali mengatakan “abang bisa tidak tolong saya jemput barang dibengkalis nanti ada uang rokok Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),” Terdakwa lalu menanyakan kepada Saksi RAHMANSYAH “boleh, lama tidak pekerjaannya?”. Kemudian di jawab oleh Saksi RAHMANSYAH “tidak, nanti malam pulangnya, nanti saya jemput”.
- Selanjutnya beberapa waktu kemudian dihari yang sama, Saksi RAHMANSYAH datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Terdakwa. Lalu Terdakwa dan saksi RAHMANSYAH pergi menggunakan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha menuju pelabuhan Tanjung Buton. Pada saat berada di perairan tanjung kulim Saksi RAHMANSYAH dan Terdakwa berhenti di perairan laut selama 5 (lima) menit. Kemudian datang 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha menghampiri Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH. Lalu pada saat kapal speed yang dibawa oleh saksi dengan Terdakwa berdampingan dengan kapal milik 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH kenali, Saksi dan Terdakwa beserta 2 (dua) orang tersebut memindahkan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing masing keranjang berisikan 15 (lima belas) ekor burung kacer dari kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha yang dibawa oleh 2 (orang) tak dikenali tersebut ke dalam kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha yang di bawa oleh Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH. Setelah selesai memindahkan 112 (seratus dua belas) keranjang berisikan burung kacer tersebut, Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH meninggalkan lokasi tersebut dan pergi menuju ke pelabuhan buton.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Patroli Satpolairud Polres Kep. Meranti mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia menuju ke Pelabuhan Tanjung Buton Siak. Kemudian pukul 01.05 WIB berdasarkan surat perintah Tim Sat Polairud melakukan patroli di perairan tanjung Kulim, Merbau. Pada saat Tim Sat Polairud Polres Meranti berada di sekitar perairan Tanjung Kulim, Tim Sat Polairud menyaksikan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya Tim Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit kapal speed pancung tersebut dan sekitar pukul 01.20 WIB Tim Sat Polairud berhasil memberhentikan kapal speed pancung tersebut. Setelah itu, Tim Sat Polairud melakukan pengecekan dan menemukan Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH berada di dalam kapal Speed. Setelah mengamankan Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH, Tim Sat Polairud Polres Meranti melakukan pengecekan terhadap kapal speed pancung tersebut dan menemukan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer dan 1 (satu) buah kotak kelengkapan harian milik Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH dan berdasarkan hasil interogasi bahwa barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia yang di angkut dari 1 (satu) unit kapal speed pancung yang di bawa oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH kenal. Setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Unit Patroli Sat Polairud Polres Kep. Meranti guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH dalam memasukkan 112 (seratus dua belas) keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 86 huruf a Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa SURYA Alias AMOR Bin YAHYA Bersama-sama dengan Sdr. RAHMANSYAH Alias MAN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Tanjung Kulim Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti dengan titik koordinat 0°58’53.8” N 102°24’53.2” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi RAHMANSYAH (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang menemui Terdakwa yang sedang memperbaiki perahu Terdakwa. Kemudian Saksi RAHMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa “abang ada kerja lain tak?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau kerja lain tidak ada, cuma memperbaiki perahu”. Setelah itu saksi RAHMANSYAH kembali mengatakan “abang bisa tidak tolong saya jemput barang dibengkalis nanti ada uang rokok Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),” Terdakwa lalu menanyakan kepada Saksi RAHMANSYAH “boleh, lama tidak pekerjaannya?”. Kemudian di jawab oleh Saksi RAHMANSYAH “tidak, nanti malam pulangnya, nanti saya jemput”.
- Selanjutnya beberapa waktu kemudian dihari yang sama, Saksi RAHMANSYAH datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput Terdakwa. Lalu Terdakwa dan saksi RAHMANSYAH pergi menggunakan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha menuju pelabuhan Tanjung Buton. Pada saat berada di perairan tanjung kulim Saksi RAHMANSYAH dan Terdakwa berhenti di perairan laut selama 5 (lima) menit. Kemudian datang 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha menghampiri Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH. Lalu pada saat kapal speed yang dibawa oleh saksi dengan Terdakwa berdampingan dengan kapal milik 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH kenali, Saksi dan Terdakwa beserta 2 (dua) orang tersebut memindahkan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing masing keranjang berisikan 15 (lima belas) ekor burung kacer dari kapal speed pancung dengan mesin tempel 65 Pk merk Yamaha yang dibawa oleh 2 (orang) tak dikenali tersebut ke dalam kapal speed pancung dengan mesin tempel 85 Pk merk Yamaha yang di bawa oleh Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH. Setelah selesai memindahkan 112 (seratus dua belas) keranjang berisikan burung kacer tersebut, Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH meninggalkan perairan tanjung Kulim dan pergi menuju ke pelabuhan buton, siak.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Patroli Satpolairud Polres Kep. Meranti mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia menuju ke Pelabuhan Tanjung Buton Siak. Kemudian pukul 01.05 WIB berdasarkan surat perintah Tim Sat Polairud melakukan patroli di perairan tanjung Kulim, Merbau. Pada saat Tim Sat Polairud Polres Meranti berada di sekitar perairan Tanjung Kulim, Tim Sat Polairud menyaksikan 1 (satu) unit kapal speed pancung dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya Tim Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit kapal speed pancung tersebut dan sekitar pukul 01.20 WIB Tim Sat Polairud berhasil memberhentikan kapal speed pancung tersebut. Setelah itu, Tim Sat Polairud melakukan pengecekan dan menemukan Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH berada di dalam kapal Speed. Setelah mengamankan Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH, Tim Sat Polairud Polres Meranti melakukan pengecekan terhadap kapal speed pancung tersebut dan menemukan 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer dan 1 (satu) buah kotak kelengkapan harian milik Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH dan berdasarkan hasil interogasi bahwa barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) buah keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer yang berasal dari Negara Malaysia yang di angkut dari 1 (satu) unit kapal speed pancung yang di bawa oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH kenal. Setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Unit Patroli Sat Polairud Polres Kep. Meranti guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi RAHMANSYAH dalam memasukkan atau mengeluarkan 112 (seratus dua belas) keranjang yang masing-masing keranjang berisikan sekitar 15 (lima belas) ekor burung kacer tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 huruf a Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |