Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING bersama-sama dengan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa SADUAN Alias AHONG menghubungi saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO via handphone terdakwa dengan nomor handphone 0852 1564 0061 dan mengatakan “ kamu dimana” kemudian saksi SUKARNOTO menjawab, “ dirumah” kemudian saat itu juga terdakwa datang kerumah saksi SUKARNOTO sekitar pukul 19.05 WIB, sesampainya dirumah kediaman saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO terdakwa berkata “ mau belanja (shabu) aku ada uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian saksi SUKARNOTO menjawab pegang dulu uang nya biar ku telpon dulu Sdr. ENDANG (lidik) kemudian SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO menjawab “ ialah dan perbincangannya terputus.
- Bahwa Sekitar pukul 19.10 WIB Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG langsung menghubungi Sdr. ENDANG (lidik) via handphone dan mengatakan “ ada?”kemudian Sdr. ENDANG (lidik) mematikan telponnya dan saat itu juga terdakwa melihat Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG mengirim pesan melelui WhatsApp kepada Sdr. ENDANG (lidik), setelah itu saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO meminta dan mengambil uang terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ENDANG (lidik), kemudian Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG langsung pergi meninggalkan rumah untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, sedangkan terdakwa SADUAN menunggu dirumah saksi SUKARNOTO Alias KANTONG.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pada saat Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menuju kerumah Sdr. ENDANG (lidik) dalam perjalana masuk pesan ke WhatsApp Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG berupa foto tempat pengambilan barang jenis shabu yang terdakwa dan Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG pesan tersebut, setelah melihat foto tersebut Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim oleh Sdr. ENDANG (lidik), sesampainya di lokasi sesuai foto yang di kirim oleh Sdr. ENDANG (lidik) sekitar pukul 20.30 WIB, pada saat saksi SUKARNOTO Alias KANTONG mengambil barang jenis shabu tersebut dilokasi, saksi SUKARNOTO Alias KANTONG langsung di amankan oleh pihak Kepolisian yang sedang patroli ke tempat tersebut, saat diamankan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menjatuhkan barang narkotika jenis shabu tersebut didekat ban depan motor milik saksi SUKARNOTO Alias KANTONG, setelah Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG diamankan oleh pihak Kepolisian yang sedang patroli tersebut dan menanyakan kepada Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG” ngapa kau disini” kemudian Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menjawab “ gak ada bang” kemudian polisi yang patroli langsung memperkenalkan diri bahwa ianya polisi berpakaian preman dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan motor yang Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG kendarai tersebut, pada sat penggeledahan, pihak kepolisian ada menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbugkus plastik asoi warna kuning yang ditemukan di dekat ban depan sepeda motor yang Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG kendarai merk Mio Gear nomor Polisi BM 5203 MAE warna silver, atas pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG dan terdakwa SADUAN, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ditemukan 1 (Satu) buah Handphone Realme C30 warna hitam, atas pengakuan Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG bahwa Handphone Realme C30 warna hitam tersebut merupakan alat komunikasi yang digunakan Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG SUKARNOTO untuk menghubungi Sdr. ENDANG (lidik) dan terdakwa SADUAN, selanjutnya Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG beserta barang bukti diamankan ke posko.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi kembali Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO dan menanyakan “ lama lagi pulang” kemudian Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO menjawab “ sebentar lagi pulang” kemudian terdakwa jawab “ ialah” dan komunikasipun terputus, tidak lama kemudian sekitar pukul 21.10 WIB datang pihak kepolisian kerumah kediaman Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO di Jalan Impres dan langsung mengamankan menggeledah terdakwa, atas penggeledahan tersebut pihak kepolisan hanya menemukan barang bukti handphone yang merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SUKARNOTO, setelah terdakwa diamankan lalu terdakwa di bawa ke Posko Sat Resnarkoba Polres Kep. Meranti, sesampainya terdakwa di posko barulah terdakwa bertemu dengan Saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO yang sudah terlebih dahulu di tangkap oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yakni narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah dilarang oleh Undang-undang dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Nomor: 033/10219.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa Barang Bukti berupa 1 (paket) paket/bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersihnya 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 10876/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa kristal warna putih milik terdakwa SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING dan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO (+) POSITIF METAMFETAMINE. (mengandung narkotika jenis shabu) dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membeli narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING bersama-sama dengan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Tentang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kep. Meranti melakukan patroli ke Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Sesampainya di tempat tersebut, pihak kepolisian melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan, selanjunya pihak kepolisian mengamankan seorang laki-laki yang berada dijalan tersebut yang mengaku bernama saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO. Pada saat diamankan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menjatuhkan narkotika jenis shabu yang saksi SUKARNOTO Alias KANTONG pegang tersebut ke dekat ban depan motor milik saksi SUKARNOTO Alias KANTONG, melihat hal tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG, kemudian pihak kepolisan menanyakan kepada saksi SUKARNOTO Alias KANTONG ”ngapa kau disini”, saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menjawab “ gak ada bang”. Selanjutnya Polisi yang patroli tersebut langsung memperkenalkan diri bahwa mereka Polisi dari Satresnarkoba Polres Kep. Meranti berpakaian preman dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan motor yang saksi SUKARNOTO Alias KANTONG kendarai. Pada saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbugkus plastik asoi warna kuning yang ditemukan di dekat ban depan sepeda motor yang saksi SUKARNOTO Alias KANTONG kendarai berupa sepeda motor merk Mio Gear nomor Polisi BM 5203 MAE warna silver. Atas pengakuan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi SUKARNOTO Alias KANTONG dan saksi SADUAN. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi SUKARNOTO Alias KANTONG ditemukan 1 (satu) buah Handphone Realme C30 warna hitam, atas pengakuan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG bahwa Handphone Realme C30 warna hitam tersebut merupakan alat komunikasi yang digunakan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG untuk menghubungi Sdr. ENDANG (lidik) dan terdakwa SADUAN. Selanjutnya saksi SUKARNOTO Alias KANTONG beserta barang bukti diamankan ke posko. Sesampainya di posko sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa SADUAN Alias AHONG menghubungi saksi SUKARNOTO Alias KANTONG via handphone dan berkata “ masih lama “ kemudian saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menjawab “ sebentar “ dan telpon terputus. Pada saat itu juga pihak kepolisian menanyakan kepada saksi SUKARNOTO Alias KANTONG di mana keberadaan terdakwa SADUAN Alias AHONG, saksi SUKARNOTO Alias KANTONG menjawab “ ada dirumah saksi SUKARNOTO Alias KANTONG di jalan impres dan saat itu juga pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah kediaman saksi SUKARNOTO Alias KANTONG, sesampainya di rumah saksi SUKARNOTO Alias KANTONG sekitar pukul 21.10 WIB pihak kepolsian langsung mengamankan terdakwa SADUAN Alias AHONG, selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa SADUAN Alias AHONG ke posko dan bertemu dengan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG, selanjutnya saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO dan terdakwa SADUAN Alias AHONG anak dari AHING beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari pegadaian Nomor: 033/10219.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa Barang Bukti berupa 1 (paket) paket/bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersihnya 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 10876/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa kristal warna putih milik terdakwa SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING dan saksi SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO (+) POSITIF METAMFETAMINE. (mengandung narkotika jenis shabu) dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memiliki narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |