Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
ANGGA SETIAWAN EFFENDI Bin ASRIL EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 414/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SETIAWAN EFFENDI Bin ASRIL EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

ANGGA SETIAWAN EFFENDI BIN ASRIL EFFENDI

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 09 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Nusantara I RT 006 RW 013 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 22 April 2025 s/d tanggal 11 Mei 2025
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025
  • Penuntut Umum                : sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025
  • Diperpanjang PN              : sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

Primair

------ Bahwa Terdakwa ANGGA SETIAWAN EFFENDI BIN ASRIL EFFENDI, pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Nusantara I RT 001 RW 006 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa berjalan kaki dan setibanya di belakang rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU Terdakwa memanjat dinding belakang rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU , setelah berhasil masuk ke halaman belakang rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU, Terdakwa membongkar kaca jendela sebanyak 2 (dua) lembar kemudian Terdakwa melobangi kawat nyamuk dengan tangan Terdakwa , setelah itu Terdakwa memasuukan tangan Terdakwa dari kawat nyamuk yang telah Terdakwa lobangi dan mencari posisi grendel pintu dengan menggunakan tangan Terdakwa kemudian setelah menemukan grendel pintu Terdakwa membuka grendel pintu dan masuk ke dalam rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU. Kemudian Terdakwa secara diam-diam mencari barang berharga dirumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU yang mana saat itu Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU ,  istri dan anaknya sedang tidur dan tidak menyadari Terdakwa masuk kedalam kamar. Selanjutnya Terdakwa melihat kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 50 warna biru yang sedang di charger diatas meja kamar dan 1 (satu) buah tas sandang dari atas meja yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), KTP , SIM dan STNK. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB , Terdakwa menghubungi sdr. RAFID (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 50 warna biru. Kemudian Terdakwa datang kerumah sdr. RAFID (DPO) di Jalan M. Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Terdakwa dan sdr. RAFID (DPO) menawarkan 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 50 warna biru dengan cara menawarkan kepada teman sdr RAFID (DPO) sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan sdr. RAFID (DPO) menjual handphone tersebut kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak tau namanya di Jalan Rangau KM.6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) , Dan Terdakwa bagikan kepada sdr. RAFID (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) . Bahwa terhadap uang yang ada di dalam tas sandang sudah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sedangkan KTP, STNK dan SIM dan tas sandang Terdakwa buang di jalan Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU mengalami kerugian sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 6 (enam), 1 (satu) buah dompet dari atas meja yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), KTP , SIM dan STNK milik saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa ANGGA SETIAWAN EFFENDI BIN ASRIL EFFENDI, pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Nusantara I RT 001 RW 006 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa berjalan kaki dan setibanya di belakang rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU Terdakwa memanjat dinding belakang rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU , setelah berhasil masuk ke halaman belakang rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU, Terdakwa membongkar kaca jendela sebanyak 2 (dua) lembar kemudian Terdakwa melobangi kawat nyamuk dengan tangan Terdakwa , setelah itu Terdakwa memasuukan tangan Terdakwa dari kawat nyamuk yang telah Terdakwa lobangi dan mencari posisi grendel pintu dengan menggunakan tangan Terdakwa kemudian setelah menemukan grendel pintu Terdakwa membuka grendel pintu dan masuk ke dalam rumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU. Kemudian Terdakwa secara diam-diam mencari barang berharga dirumah Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU yang mana saat itu Saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU ,  istri dan anaknya sedang tidur dan tidak menyadari Terdakwa masuk kedalam kamar. Selanjutnya Terdakwa melihat kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 50 warna biru yang sedang di charger diatas meja kamar dan 1 (satu) buah tas sandang dari atas meja yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), KTP , SIM dan STNK. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB , Terdakwa menghubungi sdr. RAFID (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 50 warna biru. Kemudian Terdakwa datang kerumah sdr. RAFID (DPO) di Jalan M. Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Terdakwa dan sdr. RAFID (DPO) menawarkan 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 50 warna biru dengan cara menawarkan kepada teman sdr RAFID (DPO) sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan sdr. RAFID (DPO) menjual handphone tersebut kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak tau namanya di Jalan Rangau KM.6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) , Dan Terdakwa bagikan kepada sdr. RAFID (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) . Bahwa terhadap uang yang ada di dalam tas sandang sudah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa sedangkan KTP, STNK dan SIM dan tas sandang Terdakwa buang di jalan Hangtuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU mengalami kerugian sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Android Realme C11 warna biru, 1 (satu) unit handphone Android Realme Note 6 (enam), 1 (satu) buah dompet dari atas meja yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), KTP , SIM dan STNK milik saksi MASBAYU SAPUTRA ALIAS BAYU.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

   Bengkalis , 12 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                            RADIAH HASNI .D ,S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya