Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
JUNIZAR Alias AJUN Bin AMIR SHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 499/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1263 /L.4.21/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIZAR Alias AJUN Bin AMIR SHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUNIZAR Alias AJUN Bin AMIR SHA pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di sebuah lapangan voly yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman RT 001 RW 003 Desa Tanjungsamak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menonton pertandingan olahraga voly di lapangan voly yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman RT 001 RW 003 Desa Tanjungsamak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Terdakwa melihat Saksi WULAN PERMATA SARI yang tiba-tiba jatuh pingsan dan membuat teman-teman hingga warga yang berada disekitar lapangan voly tersebut membantu Saksi WULAN. Pada saat itu Terdakwa melihat beberapa tumpukan tas yang berada di pinggir lapangan voly tersebut dalam keadaan tidak dijaga oleh pemiliknya. Melihat hal tersebut Terdakwa langsung menghampir tumpukan tas tersebut, lalu Terdakwa membuka salah satu tas yaitu 1 (satu) buah tas berwarna hitam tanpa merek. Kemudian dari dalam tas tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y53 warna gold menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa membawa handphone tersebut menuju tempat yang sepi. Ditempat sepi tersebut Terdakwa langsung mematikan handphone yang telah terdakwa ambil dan Terdakwa juga menemukan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),serta sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) bank mandiri dan bank bri yang terletak di dalam aksesoris pelindung bagian belakang handphone milik Saksi WULAN. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Diponegoro RT.001 RW.003 Desa Tanjung Bakau. Pada saat di perjalanan, Terdakwa sempat membuang kartu ATM bank mandiri dan bank bri yang terletak di dalam aksesoris pelindung bagian belakang handphone milik Saksi WULAN  di semak belukar tepatnya di sekitaran Jl. Diponegoro Desa Tanjung Samak. Selanjutnya Terdakwapun melanjutkan perjalannya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y53 warna gold  dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi WULAN tanpa seizin dari Saksi WULAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WULAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya