Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
AIDIL FIKRI NATAMANA Alias AIDIL Bin HAMZAH SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/L.4.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL FIKRI NATAMANA Alias AIDIL Bin HAMZAH SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-105/BKS/05/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

AIDIL FIKRI NATAMANA ALIAS AIDIL BIN HAMZAH SIREGAR

Tempat lahir

:

Duri

Umur/Tgl. Lahir

:

29 Tahun /  21 Februari 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Sukajadi II RT 004 RW 005 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Belum bekerja

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan Pn I

:

:

:

:

Sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d 07 April 2025.

Sejak tanggal 08 April 2025 s/d 17 Mei 2025.

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 03 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AIDIL FIKRI NATAMANA ALIAS AIDIL BIN HAMZAH SIREGAR, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Babussalam Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ADI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berat 12,5 gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar Terdakwa jika shabu sudah laku terjual, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ADI (DPO) dan mengatakan bahwa narotika jenis shabu sudah diletakkan di Jalan Mawar dekat simpang Rangau Didekat pipa disudut jalan aspal. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke lokasi yang telah diberitahu oleh sdr. ADI dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa dihubungi Saksi DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Saksi DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK pergi menuju rumah Terdakwa  beralamat di Jalan Babussalam Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan sesampainya disana Terdakwa langsung meemberikan1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada Saksi DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK sebanyak 5 (lima) gram  seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan baru dibayar oleh Saksi DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar Saksi DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK jika shabu sudah terjual.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 WIB, Tim yang beranggotakan saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY D TARIGAN dan saksi RINALDO  berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar Hotel Suzuka Nomor 329 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kantong celanan sebelah kanan Terdakwa, 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu diatas lantai lorong hotel, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna abu-abu diatas tempat tidur. Kemudian tim menanyakan kepada Terdakwa darimana mendapatkan shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu Terdakwa dapatkan dari Sdr. ADI untuk terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, yang mana Terdakwa sudah berhasil menjual sebagian narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. ADI dengan sistem setoran. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti  dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 53/14310/2925, tanggal 16 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari AIDIL FIKRI NATAMANA dengan berat kotor 9,94 (sembilan koma sembilan empat) gram dan berat bersih 7,37 (tujuh koma tiga puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1089/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1516/2025/NNF berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih disita dari AIDIL FIKRI NATAMANA dengan berat netto 7,37 (tujuh koma tiga tujuh) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 53/14310/2925, tanggal 16 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu disita dari DEDE SAPUTRA ALS DEDEK BIN YUSMARUDIN dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1088/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1515/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK BIN YUSMARUDIN, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di kamar Hotel Suzuka Nomor 329 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara nya  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 WIB, Tim yang beranggotakan saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY D TARIGAN dan saksi RINALDO  berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar Hotel Suzuka Nomor 329 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kantong celanan sebelah kanan Terdakwa, 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu diatas lantai lorong hotel, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna abu-abu diatas tempat tidur. Kemudian tim menanyakan kepada Terdakwa darimana mendapatkan shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu Terdakwa dapatkan dari Sdr. ADI untuk terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, yang mana Terdakwa sudah berhasil menjual sebagian narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. ADI kepada saksi DEDE SAPUTRA ALIAS DEDEK (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 5 (lima) gram pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 dirumah Terdakwa di Jalan Babussalam Desa Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti  dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 53/14310/2925, tanggal 16 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari AIDIL FIKRI NATAMANA dengan berat kotor 9,94 (sembilan koma sembilan empat) gram dan berat bersih 7,37 (tujuh koma tiga puluh tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1089/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1516/2025/NNF berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih disita dari AIDIL FIKRI NATAMANA dengan berat netto 7,37 (tujuh koma tiga tujuh) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 53/14310/2925, tanggal 16 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu disita dari DEDE SAPUTRA ALS DEDEK BIN YUSMARUDIN dengan berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1088/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1515/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram tersebut diatas benar positif METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu yang beratnya melebihi 5 gram.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

BENGKALIS, 15 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya