Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4.ADITYA TRY PRASETYO, SH
NGADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 723/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3443/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----Bahwa ia terdakwa NGADIMAN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di areal kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO yang beralamatkan Jalan Jend.Sudirman RT 005 RW 001 Desa Kotopait Beringin Kec.Talang Muandau Kab.Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan saksi WARSINO masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit milik saksi EDY ANTO dengan berjalan kaki, dengan melewati parit gajah atau pembatas dengan kebun masyarakat, setelah berhasil masuk terdakwa dan saksi WARSINO mulai mengutip berondolan buah kelapa sawit yang terletak dibawah pohon kelapa sawit areal kebun saksi EDY ANTO lalu mengumpulkan dan memasukan kedalam 2 (dua) karung goni yang sebelumnya dibawa terdakwa dan saksi WARSINO dari rumah saksi WARSINO, kemudian terdakwa dan saksi WARSINO pergi menuju parit gajah dengan tujuan keluar dari areal kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO, lalu pada saat terdakwa dan saksi WARSINO berada diparit gajah atau pembatas terdakwa dan saksi WARSINO menemukan tumpukan 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa dan saksi WARSINO untuk mengambil 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit milik saksi EDY ANTO, selanjutnya terdakwa dan saksi WARSINO pergi menuju rumah saksi WARSINO untuk mengambil karung goni kembali dengan tujuan melepas 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut menjadi berondolan buah kelapa sawit dan mengumpulkan lalu memasukkan kedalam karung goni tersebut, kemudian setelah mengambil karung goni dirumah saksi WARSINO, lalu Terdakwa dan saksi WARSINO datang kembali ke parit gajah tersebut dan langsung melepaskan tandan buah kelapa sawit tersebut menjadi berondolan buah kelapa sawit, tidak lama kemudian datang pekerja kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO menangkap terdakwa dan saksi WARSINO, lalu pekerja kebun saksi EDY ANTO menemukan barang bukti 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya berhasil diambil oleh terdakwa dan saksi WARSINO yang letaknya berada didekat terdakwa dan saksi WARSINO, kemudian pekerja kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi EDY ANTO. Atas kejadian tersebut saksi EDY ANTO melaporkan dan memerintahkan pekerja kebun kelapa sawit membawa terdakwa, saksi WARSINO beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa bersama saksi WARSINO tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik saksi EDY ANTO.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi WARSINO mengakibatkan saksi EDY ANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah ± 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO (berdasarkan Putusan No. 25/Pid.B/2024/PN Bls  terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara “pencurian”).

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa NGADIMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana---------------------------

 

Atau

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa NGADIMAN pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di areal kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO yang beralamatkan Jalan Jend.Sudirman RT 005 RW 001 Desa Kotopait Beringin Kec.Talang Muandau Kab.Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan saksi WARSINO masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit milik saksi EDY ANTO dengan berjalan kaki, dengan melewati parit gajah atau pembatas dengan kebun masyarakat, setelah berhasil masuk terdakwa dan saksi WARSINO mulai mengutip berondolan buah kelapa sawit yang terletak dibawah pohon kelapa sawit areal kebun saksi EDY ANTO lalu mengumpulkan dan memasukan kedalam 2 (dua) karung goni yang sebelumnya dibawa terdakwa dan saksi WARSINO dari rumah saksi WARSINO, kemudian terdakwa dan saksi WARSINO pergi menuju parit gajah dengan tujuan keluar dari areal kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO, lalu pada saat terdakwa dan saksi WARSINO berada diparit gajah atau pembatas terdakwa dan saksi WARSINO menemukan tumpukan 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa dan saksi WARSINO untuk mengambil 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit milik saksi EDY ANTO, selanjutnya terdakwa dan saksi WARSINO pergi menuju rumah saksi WARSINO untuk mengambil karung goni kembali dengan tujuan melepaskan buah di 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut menjadi berondolan buah kelapa sawit dan mengumpulkan lalu memasukkan kedalam karung goni tersebut, kemudian setelah mengambil karung goni dirumah saksi WARSINO. Terdakwa dan saksi WARSINO datang kembali ke parit gajah tersebut dan langsung melepaskan tandan buah kelapa sawit tersebut menjadi berondolan buah kelapa sawit, tidak lama kemudian datang pekerja kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO menangkap terdakwa dan saksi WARSINO, lalu pekerja kebun saksi EDY ANTO menemukan barang bukti 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dan 2 (dua) karung berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya berhasil diambil oleh terdakwa dan saksi WARSINO yang letaknya berada didekat terdakwa dan saksi WARSINO, kemudian pekerja kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi EDY ANTO. Atas kejadian tersebut saksi EDY ANTO melaporkan dan memerintahkan pekerja kebun kelapa sawit membawa terdakwa, saksi WARSINO beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik saksi EDY ANTO.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi EDY ANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah ± 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di kebun kelapa sawit milik saksi EDY ANTO (berdasarkan Putusan No. 25/Pid.B/2024/PN Bls  terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara “pencurian”).

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa NGADIMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 362 KUHPidana---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya