Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
525/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JAMES NAIBAHO, SH 2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH |
DIMAS IRWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 525/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2272/L.4.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714 Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-158/BKS/09/2025
Nama Lengkap : DIMAS IRWANTO. Tempat Lahir : Teluk Dalam. Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 18 April 1998. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Bahorok RT.005 RW.003 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Agama : Islam . Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SD (tidak tamat)
Penyidik : Sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 02 Agustus 2025
Perpanjangan Penuntut Umum Penuntut Umum
: Sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d tanggal 11 September 2025 : Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025
Bahwa terdakwa DIMAS IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
11 (sebelas) meter, yang mana tujuan terdakwa terhadap buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa bawa keluar dari areal PT.ADEI dan terdakwa jual kepada penampung buah kelapa sawit. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menurunkan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dari pohonnya, kemudian terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi 3 (tiga) tumpukan di areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan KM.6 Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM milik saksi YULI GULTOM. Kemudian terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM milik saksi YULI GULTOM menuju ke tempat terdakwa menumpukkan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang telah terdakwa egrek sebelumnya yang berada di areal PT.ADEI KM 6 PM 2005 G Divisi 24 Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya terdakwa di tumpukan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut kemudian terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM yang terdakwa kendarai di samping tumpukan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut dan terdakwa mematikan lampu mobil. Selanjutnya terdakwa melipat kursi belakang dan tengah mobil, kemudian terdakwa menaikkan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut dan terdakwa menyusun buah kelapa sawit tersebut di dalam mobil. Setelah terdakwa selesai memuat buah kelapa sawit milik PT.ADEI sebanyak 29 (dua puluh sembilan tandan) ke dalam mobil kemudian terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM menuju ke luar areal kawasan kebun PT.ADEI.
mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tandan di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM tersebut. Selanjutnya tim security melakukan interogasi terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil oleh terdakwa dari ancak atau kapel yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa untuk di panen yang mana terdakwa merupakan karyawan panen PT.ADEI. Kemudian tim security membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi B 2154 SKM dan buah kelapa sawit ke kantor KM 6 PT.ADEI Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis dan tim security memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi SURYA DHARMA selaku manager kebun yang bertanggung jawab atas kelapa sawit yang berada di KM 6 PT.ADEI Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diabwa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.---BENGKALIS, 03 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |