| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 845/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.MUHAMMAD HABIBI, S.H. |
MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bin SOFYAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 845/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6083/L.4.13/Enz.2/11/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
PERTAMA PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bn SOFYAN pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------
Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bn SOFYAN, Sdr SOFYAN Alias PIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr DOBOT (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang kumpul di Rumah Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang beralamatkan Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis sedang membicarakan tentang keberangkatan untuk merawai ke Tengah laut dan Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) berkata “Besok kita menjaring cari umpan untuk merawai di Alang enam tengah laut (perbatasan negara Indonesia dengan Negara Malaysia) sekalian kita ambil kapal di Kampung Balak Kab. Kepulauan Meranti”. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa, Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) dan Sdr DOBOT (DPO) pergi bersama-sama mengunakan sepeda motor Beat Street milik Sdr DOBOT (DPO) yang di kendarai oleh Sdr DOBOT (DPO) berboncengan 3 dengan Terdakwa dan Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) menuju Kampung Balak Kab. Kepulauan Meranti. Setibanya Terdakwa di Kampung Balak Kab. Kepulauan Meranti Terdakwa, Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) dan Sdr DOBOT (DPO) langsung menaiki Kapal Pompong dan berangkat Kearah Pambang dan sesampainya di tengah laut perbatasan negara Indonesia dengan Negara Malaysia, Terdakwa melihat Speed boat mendekat ke Kapal Terdakwa dan Terdakwa bertanya kepada Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) dan berkata “Speed apa pak?” , kemudian SOFYAN menjawab “Udah kau nyuruk ke Bawah peti”, setelah itu Terdakwa langsung sembunyi di bagian Belakang kapal. Kemudian setelah Speed boat pergi Terdakwa keluar dan bertanya kepada Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO), “Speed apa pak?” kemudian Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) menjawab “Si Dolah ngantar Sabu”, Kemudian Terdakwa melihat sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi, Kemudian Terdakwa melihat Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) membungkus 2 (dua) bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan kain sarung dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam kemudian Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) juga membungkus 10 butir pil ekstasi , 6 (enam) tablet psikotropika jenis Happy Five dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam, Kemudian Sdr SOFYAN Alias PIAN (DPO) langsung memberikannya kepada Terdakwa agar Terdakwa menyimpan narkotika dan psikotropika tersebut. 5 (lima) bungkus plastik bening ynag berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1.163,96 gram dan berat bersih 1.118,12 gram; Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Biang Laboratorium Forensik POLDA RIAU No.Lab : 2376/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM dan ABDILLAH ADAM, S.Si selaku Pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng yang pada intinya menerangkan bahwa telah menganalisis barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD TAUPIK ALS BOBOY BIN SOFYAN berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 33,43 gram diberi nomor brang bukti 3615/2024/NNF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis daun ganja tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bn SOFYAN Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---- Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, Saksi HADI PRABOWO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah Tim gabungan mendapatkan informasi yang akurat, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bin SOFYAN di Tepi Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja kering, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna biru dongker dan Uang tunai senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Tim melakukan penggeledahan di bawah kolong Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah kain sarung, 10 (sepuluh) butir pil diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat dan 6 (enam) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H 5). Kemudian Tim juga melakukan penggeledahan di Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu di dalam lemari yang berada di Dapur. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, ianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu, narkotika jenis pil ekstasi, dan Psikotropika Jenis Happy Five (H 5) diperoleh dari ayahnya yang bernama SOFYAN Alias PIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan narkotika jenis daun ganja kering dia dapatkan dari Sdr SAPIK (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. 5 (lima) bungkus plastik bening ynag berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1.163,96 gram dan berat bersih 1.118,12 gram; Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Biang Laboratorium Forensik POLDA RIAU No.Lab : 2376/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI,MM dan ABDILLAH ADAM, S.Si selaku Pemeriksa dan mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng yang pada intinya menerangkan bahwa telah menganalisis barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD TAUPIK ALS BOBOY BIN SOFYAN berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 33,43 gram diberi nomor brang bukti 3615/2024/NNF adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bn SOFYAN pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, Saksi HADI PRABOWO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah Tim gabungan mendapatkan informasi yang akurat, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bin SOFYAN di Tepi Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja kering, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna biru dongker dan Uang tunai senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Tim melakukan penggeledahan di bawah kolong Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah kain sarung, 10 (sepuluh) butir pil diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat dan 6 (enam) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H 5). Kemudian Tim juga melakukan penggeledahan di Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu di dalam lemari yang berada di Dapur. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, ianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu, narkotika jenis pil ekstasi, dan Psikotropika Jenis Happy Five (H 5) diperoleh dari ayahnya yang bernama SOFYAN Alias PIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan narkotika jenis daun ganja kering dia dapatkan dari Sdr SAPIK (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 198/14310/2024 tanggal 31 Agsutus 2024 yang dibuat oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC Pegadaian Kelapapati telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD TAUPIK ALAS BOBOY BIN SOFYAN , berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering berat kotor 2,95 (dua koma sembilan lima) gram dan berat bersih 2,56 (dua koma lima enam) gram;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-
DAN
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bn SOFYAN pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan/atau membawa membawa Psikotropika”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------- Bahwa Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang b eranggotakan saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, Saksi HADI PRABOWO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah Tim gabungan mendapatkan informasi yang akurat, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD TAUPIK Alias BOBOY Bn SOFYAN di Tepi Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis tanaman Daun Ganja kering, 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna biru dongker dan Uang tunai senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Tim melakukan penggeledahan di bawah kolong Sebuah Rumah yang beralamatkan Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah kain sarung, 10 (sepuluh) butir pil diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat dan 6 (enam) tablet Psikotropika Jenis Happy Five (H 5). Kemudian Tim juga melakukan penggeledahan di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis Sabu di dalam lemari yang berada di Dapur. Setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, ianya mengakui bahwa narkotika jenis shabu, narkotika jenis pil ekstasi, dan Psikotropika Jenis Happy Five (H 5) diperoleh dari ayahnya yang bernama SOFYAN Alias PIAN (DPO) dan narkotika jenis daun ganja kering dia dapatkan dari Sdr SAPIK (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jl. Nelayan II, Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan Penggolongan Psikotropika.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
