Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2023/PN Bls SUKUR JAMIN TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2023/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALDI KAMRA, S.HSUKUR
Tergugat
NoNama
1JAMIN TANJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BETMAN SITORUS, SH., MHJAMIN TANJUNG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Bantahan / Perlawanan dari PEMBANTAH / PELAWAN tepat dan beralasan hukum.
  2. Menyatakan PEMBANTAH / PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual beli tanah tertanggal                12 Juli 2021.
  4. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik sah dari tanah seluas ± 672 m2 berikut bangunan permanen berlantai 2 yang berdiri diatasnya yang terletak di KM16 RT.01 RW.04 Desa Sebangar dahulu Kecamatan Mandau sekarang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Panitera / Juru sita Pengadilan Negeri Bengkalis pada tanggal 21 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN.Bls Jo Nomor : 214/PDT/2020/PT.Pbr Jo Nomor : 2167 K/Pdt/2021 Jo Nomor : 49/Pdt.G/2019/PN.Bls tanggal 03 Oktober 2022 sepanjang mengenai bidang tanah milik PELAWAN yang terkena dan menjadi objek sita eksekusi.
  6. Memerintahkan untuk menghentikan Pelaksanaan Eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor : 49/pdt.G/2019/PN.Bls Jo Nomor : 214/Pdt/2020/PT.Pbr Jo Nomor : 2167 K/Pdt/2021 sepanjang mengenai bidang tanah milik PELAWAN yang terkena dan menjadi objek eksekusi
  7. Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain maka dimohonkan putusan yang seadil - adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak