Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1615/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-82/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI.

Tempat lahir                                         :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                    :    43 Tahun / 14 Mei 1980.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Jawa No. 157 RT.001 RW.007 kel/Desa Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Karyawan Swasta.

Pendidikan                                            :    SMAS (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

  • Perpanjangan Oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN (T-6)

:

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI, pada hari  Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. KH. Wahid Hasyim No.78 Rt/Rw 001/003 Kel/Desa Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.20 Wib, terdakwa YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI menghubungi saksi ANDI ANTONI Alias ANTON (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “sanak 150 piti kontan, sabuik jo kawan sanak, yang mode patang, patang isi 2 gapuak joss”. Lalu sekira pukul 21.57 Wib, terdakwa kembali menghubungi saksi ANDI ANTONI Alias ANTON dengan maksud untuk menambah pembelian narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.18 Wib, saksi ANDI ANTONI Alias ANTON menghubungi terdakwa dengan mengatakan “dimana, jemputlah dirumah” dijawab oleh terdakwa “oke saya jalan kerumah”. Setibanya terdakwa dirumah saksi ANDI ANTONI Alias ANTON yang beralamatkan di Jl. KH. Wahid Hasyim No.78 Rt/Rw 001/003 Kel/Desa Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ANDI ANTONI Alias ANTON dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDI ANTONI Alias ANTON untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari saksi ANDI ANTONI Alias ANTON. Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIb, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di daerah Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy Dobirantha Tarigan, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan didampingi pihak dari masyrakat sekitar yaitu saksi Alessandro Azmi langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip bening yang berisikan serpihan krital narkotika jenis shabu ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru Dongker yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari saksi ANDI ANTONI Alias ANTON (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi ANDI ANTONI Alias ANTON tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI ANTONI Alias ANTON bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Damai kel. Gajah Sakti kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastic pack berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker dan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah dari saksi ANDI ANTONI Alias ANTON tersebut yang beralamtkan di Jl. KH. Wahid Hasyim No.78 Rt/Rw 001/003 Kel/Desa Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana Tim Opsna Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) bungkus plastic pack shabu dibawah lipatan kain dalam kamar tersebut. Saksi ANDI ANTONI Alias ANTON mengaku bahwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (du ratus ribu rupiah) dan saksi ANDI ANTONI Alias ANTON mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. IRPAN (DPO) melalui sdr. DESMON SIMANJUNTAK (DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI ANTONI Alias ANTON beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,53 gram, berat pembungkus 0,3 gram dan berat bersih 0.23 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0548/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,23 gram diberi nomor barang bukti 0848/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) plastik berisikan kristal warna putih/ 0,21 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22.40 Wib, atau masih dalam bulan Februari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIb, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa di daerah Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Rinaldo, saksi Jessy Dobirantha Tarigan, saksi Frengki Manik, saksi Hermanto Manullang dan saksi Rahmad Kurniawan didampingi pihak dari masyrakat sekitar yaitu saksi Alessandro Azmi langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa YATIMIN Alias TIMIN Bin (Alm) PAINI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Gelola Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip bening yang berisikan serpihan krital narkotika jenis shabu ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru Dongker yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari saksi ANDI ANTONI Alias ANTON (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi ANDI ANTONI Alias ANTON tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI ANTONI Alias ANTON bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Damai kel. Gajah Sakti kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berasil menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastic pack berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker dan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan terhadap rumah dari saksi ANDI ANTONI Alias ANTON tersebut yang beralamtkan di Jl. KH. Wahid Hasyim No.78 Rt/Rw 001/003 Kel/Desa Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana Tim Opsna Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) bungkus plastic pack shabu dibawah lipatan kain dalam kamar tersebut. Saksi ANDI ANTONI Alias ANTON mengaku bahwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (du ratus ribu rupiah) dan saksi ANDI ANTONI Alias ANTON mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. IRPAN (DPO) melalui sdr. DESMON SIMANJUNTAK (DPO). Selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI ANTONI Alias ANTON beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,53 gram, berat pembungkus 0,3 gram dan berat bersih 0.23 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0548/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, An. Dewi Arni, MM dan M. FAJMI ZULKAHAM,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,23 gram diberi nomor barang bukti 0848/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) plastik berisikan kristal warna putih/ 0,21 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya