Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2.HOTMA TARULINA, SH
1.JUNAIDI Alias MEDI Bin ZULKIFLI
2.MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias MEDI Bin ZULKIFLI[Penahanan]
2MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/BKS/03/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I :

Nama Lengkap                                :    JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI

Tempat Lahir                                   :    Duri

Umur/Tgl. Lahir                                :    43 Tahun / 05 Mei 1980

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jl. Nusantara III Belakang SDN 10 RT 03 RW 02, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Tidak Berkerja

Pendidikan                                       :    SMP (Tamat)

 

Terdakwa II :

Nama Lengkap                                :    MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN

Tempat Lahir                                   :    Duri

Umur/Tgl. Lahir                                :    38 Tahun / 12 Desember 1985

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jl. Nusantara III Rt 001 Rw 001, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                       :    SMA

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024.

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

:

:

:

Sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024.

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa I  JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI dan terdakwa II MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara III RT 003 RW 002, Kec. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal mula pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Jl. Nusantara III RT 003 RW 002, Kec. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis Terdakwa I sedang berada dirumah bersama dengan saksi WAN RONI ARYA WIBOWO (dalam berkas perkara lain). Kemudian saksi WAN RONI ARYA WIBOWO memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk diberikan kepada pelanggan saksi WAN RONI ARYA WIBOWO. Kurang lebih ½ (setengah) jam kemudian, saksi WAN RONI ARYA WIBOWO menyerahkan kembali kepada Terdakwa I untuk diserahkan kepada pelanggan saksi WAN RONI ARYA WIBOWO. Sekitar pukul 12.30 WIB, untuk ketiga kali nya saksi WAN RONI ARYA WIBOWO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk diserahkan ke pelanggan saksi WAN RONI ARYA WIBOWO dan sekitar pukul 17.00 WIB untuk ke-4 (empat) kalinya saksi WAN RONI ARYA WIBOWO memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk diserahkan kepada pelanggan saksi WAN RONI ARYA WIBOWO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa II menghubungi saksi WAN RONI ARYA WIBOWO untuk meminta narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa II berjanji bertemu dengan saksi WAN RONI ARYA WIBOWO di simpang SD Jl. Nusantara III dan mendapatkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu untuk dijual. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I untuk dijual.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB terdakwa II tiba dirumah terdakwa I dan menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I.  Terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa II berikan kepada Terdakwa I, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berhasil dijual kepada pelanggan Terdakwa II yang datang ke rumah Terdakwa I, dan 2 (dua) paket sisanya berhasil dijual terdakwa I kepada pelanggannya yang datang langsung ke rumah. Kemudian sekitar pukul 18.30 Terdakwa II kembali menghubungi saksi WAN RONI ARYA WIBOWO untuk meminta narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Jl Nusantara III. Setelah mendapatkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari saksi WAN RONI ARYA WIBOWO, Terdakwa II memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I untuk dijualkan. Dari hasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari setiap paket Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) narkotika jenis sabu sedangkan terdakwa II mendapatkan upah rokok dari saksi WAN RONI ARYA WIBOWO.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Nusantara III, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terdapat beberapa orang sedang menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan 2 (dua) orang penyalahguna Narkotika bernama JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI dan MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN namun 1 (satu) tersangka bernama WAN RONI ARYA WIBOWO berhasil melarikan diri. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu diatas lantai dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak permen karet happydent dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) sedotan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam di atas lantai pintu kamar belakang yang mana jarak antara barang bukti tersebut sekitar 3 (tiga) meter, dan setelah melakukan interogasi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliki Terdakwa I yang didapat dari Terdakwa II, dan  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak permen karet happydent dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) sedotan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam adalah milik saksi WAN RONI ARYA WIBOWO.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri Nomor: 22/10282.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri OKI HUBTARI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama JUNAIDI Alias MEIDI Bin ZULKIFLI berupa :
  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,52 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,36 gram.

 

  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,62 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,36 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,26 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa terdakwa I  JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI dan terdakwa II MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara III RT 003 RW 002, Kec. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Nusantara III, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terdapat beberapa orang sedang menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan 2 (dua) orang penyalahguna Narkotika bernama JUNAIDI Als. MEDI BIN ZULKIFLI dan MIN SAFARI Bin H NUARIN HASIBUAN namun 1 (satu) tersangka bernama WAN RONI ARYA WIBOWO berhasil melarikan diri. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu diatas lantai dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak permen karet happydent dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) sedotan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam di atas lantai pintu kamar belakang yang mana jarak antara barang bukti tersebut sekitar 3 (tiga) meter, dan setelah melakukan interogasi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliki Terdakwa I yang didapat dari Terdakwa II, dan  3 (tiga) paket narkotika jenis sabu didalam kotak permen karet happydent dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) sedotan, 1 (satu) timbangan digital warna hitam adalah milik saksi WAN RONI ARYA WIBOWO.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri Nomor: 22/10282.00/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Duri OKI HUBTARI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama JUNAIDI Alias MEIDI Bin ZULKIFLI berupa :
  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,52 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,36 gram.

 

  1. 3 (tiga) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,62 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,36 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,26 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya