Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/BKS/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I :

Nama Lengkap                                :    ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD

Tempat Lahir                                   :    Meskom

Umur/Tgl. Lahir                                :    27 Tahun / 02 Mei 1996

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jl. Dusun Tua Rt/Rw 001/003, Desa/Kel. Prapat Tunggal, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta

Pendidikan                                       :    SMA (Tamat)

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d tanggal 15 Maret 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d tanggal 24 April 2024.

Sejak tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024.

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD pada hari Senin tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Meskom, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  1. 4 (empat) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 1,09 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,24 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,85 gram.
  1. 2 (dua) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,23 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,07 gram.

 

  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0844/2024/NNF yang disita dari terdakwa ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0547/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0847/2024/NNF disita dari saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

Kedua

Bahwa terdakwa ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD pada hari Senin tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Antara Gg Sidomulyo, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa sedang berkerja di PT LARIS yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis terdakwa di datangi beberapa orang berpakaian pereman dan langsung menangkap terdakwa yang kemudian langsung mmembawa terdakwa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Antara Gg Sidomulyo, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Kemudian setelah sampai dirumah tersebut tim opsnal polres bengkalis melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah diatas ventilasi pintu dapur rumah saya kemudian pada saat dibuka ditemukan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastic sabu, kemudian polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A17 warna biru. Setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 44/14310/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD berupa :
  1. 4 (empat) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 1,09 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,24 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,85 gram.

 

  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0844/2024/NNF yang disita dari Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

A T A U

 

Ketiga

Bahwa terdakwa ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Antara Gg Sidomulyo, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamaatkan di Jalan Antara, Gg. Sidomulyo, Desa/Kel. Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis dengan cara menyiapkan alat hisap sabu berupa botol, pipet dan kaca pirek serta mancis kemudian alat tersebut terdakwa rakit menjadi alat hisap sabu kemudian terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek kemudian asapnya terdakwa hirup melalui pepet tersebut. Bahwa terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut merasakan badan terdakwa merasa fit dan bertenaga dan terdakw menjadi semangat dalam berkerja
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 44/14310/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD berupa :
  1. 4 (empat) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD) dengan rincian:
  1. Berat Kotor        : 1,09 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,24 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,85 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0547/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0844/2024/NNF yang disita dari terdakwa ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No: B/24/III/2024/LAB yang di tandatangani oleh ASRIL, SKM selaku Penata TK I pada tanggal 08 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dengan hasil METAMPHETAMIN / M. AMP POSITIF.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya