Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH MARADONA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 544/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4439/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARADONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-225/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MARADONA.

Tempat lahir

:

Parbutaran.

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 27 Oktober 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sei Meranti Rt.002 Rw.001 Kel Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir Prov Riau

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Ada.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 07 Juni 2024.

  • Perpanjangan
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024.

Sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024.

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa MARADONA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di di Jalan Caltex Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

----Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke Kebun Sawit yang beralamatkan di Jalan Caltex Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis untuk bertemu dengan terdakwa dan saksi ADE KUSUMA memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie atau seberat 80 (delapan puluh) gram kepada terdakwa untuk dijual kembali oleh terdakwa yang mana upah terdakwa tersebut didapat dari paket narkotika jenis shabu yang sudah saksi ADE KUSUMA berikan dengan patokan yang mana terdakwa harus menyetor uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi ADE KUSUMA. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi ADE KUSUMA dan saksi ICHA menemui terdakwa di Kantor Camat lama Pinggir untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah).

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari terdakwa yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisan sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama terdakwa MARADONA, kemudian para saksi penangkap memancing terdakwa untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan terdakwa, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah.

---Bahwa upah terdakwa tersebut didapat dari paket narkotika jenis shabu yang sudah saksi ADE KUSUMA berikan dengan patokan yang mana terdakwa harus menyetor uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi ADE KUSUMA dan biasanya terdakwa berhasil menjual dan mendapatkan Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan akan menyetor Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) Kepada saksi ADE KUSUMA.

---Bahwa terdakwa telah berhasil menjual kepada sdr. AYAK (DPO), sdr. UDIN (DPO), dan sdr. BLEDOS (DPO) dengan cara para pemesan akan menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan menanyakan apakah narkotika jenis shabu ada atau tidak dan pelanggan dari saksi ADE KUSUMA juga ada membeli lewat terdakwa, kemudian untuk serah terima terdakwa akan mengatur tempat yang biasanya di belakang kantor camat Pinggir atau di kolam tanah sosial, yang mana terdakwa akan menunggu pelanggan dan ada pembayaran melalui tunai terdakwa kumpulkan atau dengan menggunakan aplikasi dana akan saksi arahkan ke saksi ADE KUSUMA.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/10282.00/2024 pada tanggal 15 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,02 (nol koma nol dua) gram, berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat plastik pembungkus 1,31 (satu koma tiga satu).

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MARADONA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa MARADONA sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa MARADONA pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi ADE KUSUMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ADE KUSUMA dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari terdakwa yang sebelumnya saksi ADE KUSUMA menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisan sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap saksi ADE KUSUMA dan saksi ADE KUSUMA mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik saksi ADE KUSUMA masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama terdakwa MARADONA, kemudian para saksi penangkap memancing terdakwa untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan terdakwa, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengakui mendapatkan dari saksi ADE KUSUMA, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada saksi ADE KUSUMA darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan saksi ADE KUSUMA menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa MARADONA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

-----Bahwa perbuatan terdakwa MARADONA sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -- 

 

 

 

BENGKALIS, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya