Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-143/BKS/08/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : ANDRE Als ANDRE Anak SIER (Alm).
Tempat Lahir : Kelemantan.
Umur/Tgl. Lahir : 19 Tahun / 01 Januari 2006.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : -
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d tanggal 26 Juni 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025.
Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025
|
Perpanjangan
|
:
|
Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 23 September 2025
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa ANDRE Als ANDRE Anak SIER (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah kapal di depan Pelabuhan Internasional Sri Setia Raja Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang bekerja menjemur ikan bersama sdr.KHAWAT di Desa Mentayan tepatnya diseberang Pelabuhan Internasional Sri Setia Raja Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 08.10 WIB saksi WINDDY datang untuk memperbaiki mesin kapal yang berada di dock di samping plantaran yang berjarak lebih kurang 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa bekerja menjemur ikan. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa melihat tas milik saksi WINDDY berada diatas kapal sedangkan saksi WINDDY berada di dalam kapal dibagian bawah tempat mesin. Kemudian terdakwa mendekati kapal yang sedang diperbaiki oleh saksi WINDDY tersebut dan membuka tas milik saksi WINDDY yang berada diatas kapal. Setelah terdakwa membuka tas milik saksi WINDDY, kemudian terdakwa langsung mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), kartu ATM dan 2 (dua) buah KTP dari dalam tas milik saksi WINDDY. Selanjutnya terdakwa terdakwa pergi dari kapal tersebut sambil menghubungi saksi ASAN dengan tujuan untuk meminta jemput di dekat sawah yang berada di Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berjarak lebih kurang 500 (lima ratus meter) dari lokasi kapal. Tidak lama menunggu kemudian saksi ASAN datang bersama anaknya menjemput terdakwa dilokasi yang sudah dijanjikan. Kemudian terdakwa meminta saksi ASAN untuk mengantarkan terdakwa ke rumah sdr.RONI (DPO) yang beralamat Jalan di Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang terimakasih kepada saksi ASAN dengan menggunakan uang milik saksi WINDDY yang terdakwa ambil. Diperjalanan menuju rumah sdr.RONI (DPO) terdakwa sempat meminta saksi ASAN untuk berhenti di warung untuk membeli rokok dan saat itu terdakwa memberikan uang kepada anak dari saksi ASAN senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sesampainya terdakwa di rumah sdr.RONI yang beralamat Jalan di Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis terdakwa menghubungi sdr.AJO (DPO) dan menyuruh sdr.AJO (DPO) untuk datang ke rumah sdr.RONI (DPO) sambil memberitahukan kepada sdr.AJO (DPO) bahwa terdakwa memiliki uang hasil curian. Setelah sdr.AJO (DPO) datang ke rumah sdr.RONI (DPO) kemudian terdakwa menghubungi sdr.DIMAS (DPO) dan menyuruh sdr.DIMAS (DPO) untuk datang ke rumah sdr.RONI (DPO) sambil memberitahukan bahwa terdakwa kepada sdr.DIMAS (DPO) bahwa terdakwa memiliki uang hasil curian. Setelah sdr.DIMAS (DPO) datang ke rumah sdr.RONI (DPO) kemudian terdakwa bersama sdr.AJO (DPO), sdr.DIMAS (DPO) dan sdr.RONI (DPO) pergi menuju ke Wisma Andrian yang beralamat Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan terdakwa membuka 1 (satu) kamar. Setelah itu keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 terdakwa bersama sdr.AJO (DPO), sdr.DIMAS (DPO) dan sdr.RONI (DPO) berangkat menuju Dumai dan terdakwa menginap 1 (satu) hari di Dumai serta membelanjakan uang milik saksi WINDDY yang terdakwa ambil tersebut di Dumai sehingga uang milik saksi WINDDY tersebut habis.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dompet yang berisi uang senilai Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), kartu ATM, dan 2 (dua) buah KTP milik saksi WINDDY dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi WINDDY mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|
BENGKALIS, 05 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|