Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Bls |
Tanggal Surat |
Minggu, 12 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BOBSON SAMSIR SIMBOLON, S.H, C.L.A, T.L.C,C.M.L.C.Li | AFRIZAL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rumah Sakit Umum MUTIASARI | 2 | dr. Olvantiara Sukma | 3 | dr. Ruri Gusandi, Sp.B | 4 | dr. Wicak Kunto Wibowo, Mked.An, Sp.An |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
3.000.000.000,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----
- Menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, almarhum CINDI SAFITRI adalah pasien di RSU MUTIASARI;---------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT II s.d TERGUGAT IV adalah benar Sumber Daya Manusia sebagai Tenaga Medis pada RS MUTIASARI;------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV masing-masing terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap almarhumah CINDI SAFITRI dan PENGGUGAT;----------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan ganti kerugian inmateril secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);-----------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan ganti kerugian materil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);-------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV (uitvoerbarr bij voorraad);-------------------------
- Menghukum TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;-------
Apabila Majelis Hakim Sidang yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).------------------ |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |