| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Identitas pada Paspor No. AS 051635 tertanggal 11 April 2013 dari nama Jamal tempat Tanggal Lahir Sidomukti, 01 Oktober 1977 menjadi nama Muhamad Ismail tempat lahir Sei. Cina, 01 Oktober 1977.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon dan menerbitkan paspor baru untuk pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |