Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
ABDI UTOMO Als ADI Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2129/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI UTOMO Als ADI Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-91/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ABDI UTOMO Als ADI Bin SUDIRMAN.

Tempat lahir                                         :    Bagan Batu.

Umur / Tgl. lahir                                    :    33 tahun / 04 November 1990.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Sp. Puncak RT.004 RW. 006 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SD (Tamat).

 

b.  Penahanan terdakwa:

  • Oleh Penyidik Polsek Mandau

:

sejak tanggal 21 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024.

  • Perpanjangan kejaksaan

:

sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d tanggal 19 Juni 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa ABDI UTOMO Als ADI Bin SUDIRMAN, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan Jl. Puncak RT.02 RW.04 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM yang merupakan pemilik sebeuah rumah yang beralamatkan di Jl. Puncak RT.02 RW.04 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, pergi mudik kedaerah Sumatera Utara. Yang mana pada saat saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan pintu luar dan pintu kamar terkunci dengan menggunakan gembok besi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa ABDI UTOMO Als ADI Bin SUDIRMAN bertemu dengan sdr. IJUL dan sdr. BAYU Als KEMBAR (masing-masing daftar pencarian orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. IJUL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dan sdr. BAYU sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam. Dan pada saat tersebut sdr. IJUL bertanya kepada terdakwa apakah ada yang ingin membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo, dijawab oleh terdakwa kepada sdr. IJUl bahwa ada teman terdakwa yang mau membeli sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa diajak sdr. IJUL dan sdr. BAYU pergi menuju kesebuah rumah milik saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta hitam yang beralamatkan di Jl. Puncak RT.02 RW.04 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya dirumah tersebut, sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan sdr. IJUL dan sdr. BAYU masuk kedalam rumah tersebut yang mana terdakwa melihat bahwa rumah tersebut dalam keadaan tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci. Kemudian terdakwa langsung menuju kearah dapur pada rumah tersebut dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, lalu terdakwa mengeluarkan dan menghidupkan sepeda motor revo dari rumah tersebut yang mana setelah itu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut menuju kearah Kota Dumai untuk dijual dan terdakwa juga membawa 1 (satu) pasang speker yang sebelumnya terdakwa ambil pada rumah tersebut, sedangkan sdr. IJUL dan sdr. BAYU masih berada dirumah milik saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM namun terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh sdr IJUL dan sdr. BAYU di dalam rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.30 Wib, pada saat saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM pulang kerumah saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM yang beralamatkan di Jl. Puncak RT.02 RW.04 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM melihat pintu rumah tersebut yang sebelumnya dalam keadaan terkunci dengan menggunakan gembok besi sudah tidak terkunci lagi dan posisi genbok besi tersebut sudah dalam berada di lantai rumah tersebut, lalu saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM masuk kedalam rumah tersebut dan saksi melihat pintu kamar pada rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka yang mana sebelumnya dalam keadaan terkunci dengan menggunakan gembok besi dan saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM melihat gembok besi tersebut juga sudah berada di lantai pada rumah tersebut. Setelah itu saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM melihat kondisi pada kamar rumah tersebut sudah acak-acakan dan barang-barang milik saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM yang berada dirumah tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK merk Honda Beat warna magenta hitam nopol BM 4907 DE No. Rangka MH1JM1118HK307481, No. Mesin JM11E1297063 An. SUKARNI, 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB Honda Revo Absolute BK 4280 XAF, 1 (satu) pasang Louspeaker, 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) buah batrai mobil Suzuki carry Merk GS, 1 (satu) unit handphone merk Huawei, 1 (satu) unit mesin gergaji, 1 (satu) unit mesin gerinda dan 2 (dua) buah tas sudah tidak ada lagi didalam rumah tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB Honda Revo Absolute BK 4280 XAF dan 1 (satu) pasang Louspeaker milik saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM yang ambil terdakwa bersama-sama dengan sdr. IJUL dan sdr. BAYU tersebut yang rencananya untuk dijualakan kepada teman terdakwa yang berada di Kota Dumai, belum laku terjual dikarenakan teman terdakwa yang berada di Kota Dumai tersebut merupakan perantara untuk menjualakan barang-barang tersebut, namun terdakwa meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada teman terdakwa yang berada di Kota Dumai tersebut, yang mana uang tersebut terdakwa bagi kepada sdr. IJUL dan sdr. BAYU. Sehingga terdakwa, sdr. IJUL dan sdr. BAYU masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk ongkos terdakwa pulang dari Kota Dumai.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. IJUL dan sdr. BAYU tersebut, mengakibatkan saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM mengalami kerugian materil sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. IJUL dan sdr. BAYU tidak ada izin untuk mengambil, membawa serta menjual barang-barang milik saksi MURRIADI Bin MUSTAKIM tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 21 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

Pihak Dipublikasikan Ya