- Mengabulkan permohonan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau pihak lainnya yang mendapatkan hak dari padanya terhadap tanah obyek perkara untuk menghentikan segala aktivitas apapun di atas tanah berperkara serta mencabut plang yang telah dipasang oleh TERGUGAT, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matijgedaad heit).
- Menyatakan sah dan berharga alas hak tanah milik PARA PENGGUGAT yang terletak di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan luas keseluruhan ±1.227.780M2 (kurang lebih satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) atas sebidang tanah atau SKGR masing-masing sebagai berikut :
SKGR milik PENGGUGAT I:
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 49/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 20 Oktober 2009 seluas : ± 42.840 M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 20/SPGR/DTN/III/2010 tertanggal 11 Maret 2010 seluas : ± 31.500 M2;
SKGR milik PENGGUGAT II:
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 50/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama ANDI WILYANTO (incasu PENGGUGAT II) seluas : ± 89.460 M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 51/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama ANDI WILYANTO (incasu PENGGUGAT II) seluas : ± 89.460 M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 52/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama ANDI WILYANTO (incasu PENGGUGAT II) seluas : ± 89.460 M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 53/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama ANDI WILYANTO (incasu PENGGUGAT II) seluas : ± 89.460 M2;
SKGR MILIK PENGGUGAT III :
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 54/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 99.540. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 55/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 89.460. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 56/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 89.460. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 57/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 25 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 89.460. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 59/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 106.920. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 60/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 106.920. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 61/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 106.920. M2;
- SKGR Register Desa Tenan Nomor : 62/SKGR/D.TN/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 atas nama HENDRY (incasu PENGGUGAT III) seluas : ± 106.920. M2;
4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 73.666.800.000,- (tujuh puluh tiga miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) secara TUNAI dan SEKETIKA.
5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA.
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
7. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (conservatoir beslag dan /atau Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT atas Obyek Perkara dan ASET serta HARTA BENDA milik TERGUGAT.
8. Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PENGGUGAT dan menyatakan putusan provisi adalah sah dan berharga.
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara aquo.
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |