| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 di jalan utama Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa dari rumah nenek terdakwa di Dusun Sungai Berang RT 010 RW 004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Sungai Berang RT 010 RW 004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis, sesampainya dirumah, sudah ada Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan terpisah), sdr. SURBAINI Alias BENI (DPO), Sdr. MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) lalu Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan terpisah) yang sebelumnya sudah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. IRFANDI Alias AGOK (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama , kemudian Terdakwa , Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL (DPO), sdr. SURBAINI Alias BENI (DPO), Sdr. MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama secara bergantian.
- Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 21.30 Wib. Anggota Polsek Bengkalis Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib tim yang beranggotakan Saksi MUHAMMAD HUDORI, saksi NICK UMBARA DIKA, Saksi NANDRA MARDEN, saksi RAYHAN MAULANA mendapat informasi bahwa target berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Sungai Berang Rt/Rw 010/004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 6 (enam) buah plastik sisa pembungkus sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk On Line Bold warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna abu – abu dan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk Real me warna biru, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mengetahui bahwa Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr IRFANDI Alias AGOK (DPO) yang berdomisili di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan diketahui lebih lanjut Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 127/14309/2023, tanggal 04 Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu milik Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL dengan berat 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1573/NNF/2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2280/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan kristal warna putih milik Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 di jalan utama Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 21.30 Wib. Anggota Polsek Bengkalis Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib tim yang beranggotakan Saksi MUHAMMAD HUDORI, saksi NICK UMBARA DIKA, Saksi NANDRA MARDEN, saksi RAYHAN MAULANA mendapat informasi bahwa target berada di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Sungai Berang Rt/Rw 010/004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 6 (enam) buah plastik sisa pembungkus sabu, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk On Line Bold warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna abu – abu dan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk Real me warna biru, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 wib di Dusun Sungai Berang RT 010 RW 004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis , Terdakwa dengan Saksi SUHAIRI Alias SELI Bin ISMAIL (DPO), sdr. SURBAINI Alias BENI (DPO), Sdr. MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama, yang mana Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi SUHAIRI Alias SELI dari Sdr. IRFANDI Alias AGOK (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 127/14309/2023, tanggal 04 Juli 2023, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1573/NNF/2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2280/2023/NNF: berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai berisikan kristal warna putih benar kristal METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 di jalan utama Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya ketika Terdakwa tiba dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Sungai Berang Rt 010 Rw 004 Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sudah ada saksi SUHAIRI Alias SELI, Sdr. SURBAINI Alias BENI (DPO), dan MUHAMMAD ASRUL Alias YUL (DPO) sedang duduk mengonsumsi narkotika jenis shabu lalu Sdr. BENI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya Terdakwa menggunakan alat untuk di rakit menjadi Alat hisap sabu / Bong yang terdiri dari Botol, pipet, kaca pirek, mancis, kompor dan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa merakit bahan bahan tersebut menjadi alat hisap sabu / bong, setelah itu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam wadah kaca pirek dan menempelkan nya di pipet Bong, kemudian Terdakwa membakar kaca pirek tersebut kemudian Terdakwa menghisap dari pipet bong sisi lain. Kegiatan tersebut Terdakwa lakukan berulang ulang sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pirek habis terbakar dan dihisap.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine RS BHAYANGKARA Pekanbaru POLDA RIAU No. LAB : B/35/VII/2023/LAB atas nama MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA yang ditandatangani oleh ASRIL, SKM dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. MUHAMMAD FIKAR Alias DEBI Bin ZAKARIA yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------- |