Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bls RAFIANDI Bin MUSTAFA KAMAL.alm KAPOLRES BENGKALIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat /SK/KH-Syiar Keadilan/ VIII/ 2019
Pemohon
NoNama
1RAFIANDI Bin MUSTAFA KAMAL.alm
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BENGKALIS
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1NERWAN, SH, MH, DkkKAPOLRES BENGKALIS
Petitum Permohonan

Perihal    : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

 

  1. YOSI MANDAGI, S.H., M.H.
  2. WAN AHMAD RAJAB, S.H.
  3. RUDI JAMRUD, S.H.
  4. WAWAN KURNIAWAN, SH
  5. MUHAMMAD SUTRISNO, SH

 

Masing-masing adalah Advokat pada Kantor Hukum SYIAR KEADILAN yang beralamat di Jl. Agus Salim No.32 Lt. III  Kota Pekanbaru. Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/SK/KH-Syiar Keadilan/ VIII/ 2019 tertanggal 27 Agustus 2019,  bertindak untuk dan atas nama :

 

Nama                                          : RAFIANDI Bin MUSTAFA KAMAL (alm)

Tempat dan Tgl. Lahir              : Selat Baru, 5 April 1988

Kewarganegaraan                     : Indonesia

Pekerjaan                                   : Nelayan

Agama                                        : Islam

Jenis Kelamin                             : Laki laki

Alamat                                                      :  Jl. Jangkang RT.04 / RW.01 Desa Jangkang Kab. Bengkalis

 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PEMOHON;

 

 

 

Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap : Penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan Penyitaan terhadap benda benda bergerak;

 

 

MELAWAN

 

Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis yang beralamat di Jl. Pertanian No.01 Bengkalis, untuk selanjutnya disebut  sebagai -------------------------------------------------------------------- TERMOHON;

 

 

Adapun gugatan Praperadilan ini diajukan didasarkan atas dasar hukum dan fakta-fakta sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini: ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya