Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/L.4.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-141/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M.NUR.

Tempat Lahir                                   :    Penebal.

Umur/Tgl. Lahir                               :    33 Tahun / 02 Agustus 1991.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                               :    Jalan Batin Alam RT.005 RW.003 Kel/Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta.

Pendidikan                                       :    SD (tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

:

:

:

:

Sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025.

Sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025.

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 03 Juli 2025.

Sejak tanggal 19 Juni  2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.

 

C. Dakwaan :

     Primair

Bahwa terdakwa FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M.NUR pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Gang Jawa, Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.SABIL (DPO) melalui panggilan aplikasi whatsapp  dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh sdr.SABIL (DPO). Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr.SABIL (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah sdr.SABIL (DPO). Selanjutnya terdakwa langsung menuju rumah sdr.SABIL (DPO) yang beralamat di Gang Jawa, Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya terdakwa di rumah sdr.SABIL (DPO) kemudian terdakwa menjumpai sdr.SABIL (DPO) didepan rumahnya. Selanjutnya sdr.SABIL (DPO) memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada sdr.SABIL (DPO). Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke sebuah bengkel yang beralamat Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya di bengkel tersebut kemudian terdakwa menyuruh sdr.SAPIK (DPO) untuk memperbaiki sepeda motor milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak sdr.IRPANDI (DPO), saksi BUSTAMI Alias TAMBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.SAPIK (DPO) yang berada dibengkel tersebut untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis yang beranggotakan saksi ENGKI TARNANDO dan saksi FAHRUDIN melihat adanya sebuah bengkel yang mencurigakan. Kemudian Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis mendatangi bengkel tersebut yang beralamat Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M.NUR yang berusaha melarikan diri di sebuah parit di belakang bengkel Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api warna hijau, uang tunai senilai Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna silver (IMEI1 : 862645064593378, IMEI2 : 862645064593360), 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru dongker (IMEI1 : 867503054756056, IMEI2 : 867503054756049) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX king warna hijau. Kemudian Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis juga berhasil mengamankan saksi BUSTAMI Alias TAMBI Bin (Alm) SYAHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berusaha melarikan diri di semak-semak di samping bengkel yang beralamat Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna biru (IMEI1 : 868931077652177, IMEI2 : 868931077652169), uang tunai senilai Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), uang tunai senilai RM 150 (seratus lima puluh ringgit malaysia) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna merah hitam. Selanjutnya Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis juga menemukan barang bukti milik sdr.IRPANDI Alias IPAN (DPO) yang berhasil melarikan diri berupa 11 (sebelas) bungkus plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu sabu. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bengkalis di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian No.1 Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 38/14310/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor          : 10,60 gram.
  2. Berat Pelastik      : 0,59 gram.
  3. Berat Bersih       : 10,01 gram.
  1. 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat                   : 2,49 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 37/14310/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
  1. 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor          : 21,95 gram.
  2. Berat Pelastik      : 2,25 gram.
  3. Berat Bersih       : 19,7 gram.
  4. Sisih                     : 10 gram untuk Labfor Polda Riau.
  5. Sisa                      : 9,7 gram untuk persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0899/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 10,00 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1263/2025/NNF disita dari saksi ENGKI TARNANDO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop yang berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 10,01 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1264/2025/NNF disita dari saksi ENGKI TARNANDO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1265/2025/NNF disita dari saksi ENGKI TARNANDO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M.NUR pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis yang beranggotakan saksi ENGKI TARNANDO dan saksi FAHRUDIN melihat adanya sebuah bengkel yang mencurigakan. Kemudian Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis mendatangi bengkel tersebut yang beralamat Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis berhasil mengamankan terdakwa FADLI ZAMI Alias IJAM Bin M.NUR yang berusaha melarikan diri di sebuah parit di belakang bengkel Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip merah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api warna hijau, uang tunai senilai Rp.825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna silver (IMEI1 : 862645064593378, IMEI2 : 862645064593360), 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru dongker (IMEI1 : 867503054756056, IMEI2 : 867503054756049) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX king warna hijau. Kemudian Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis juga berhasil mengamankan saksi BUSTAMI Alias TAMBI Bin (Alm) SYAHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berusaha melarikan diri di semak-semak di samping bengkel yang beralamat Jalan Utama Tameran, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna biru (IMEI1 : 868931077652177, IMEI2 : 868931077652169), uang tunai senilai Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), uang tunai senilai RM 150 (seratus lima puluh ringgit malaysia) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna merah hitam. Selanjutnya Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis juga menemukan barang bukti milik sdr.IRPANDI Alias IPAN (DPO) yang berhasil melarikan diri berupa 11 (sebelas) bungkus plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu sabu. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB Personel Intel Korem 031/Wira Bima dan Personel Intel Kodim 0303/Bengkalis menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bengkalis di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian No.1 Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 38/14310/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor          : 10,60 gram.
  2. Berat Pelastik      : 0,59 gram.
  3. Berat Bersih       : 10,01 gram.
  1. 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat                   : 2,49 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 37/14310/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
  1. 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor          : 21,95 gram.
  2. Berat Pelastik      : 2,25 gram.
  3. Berat Bersih       : 19,7 gram.
  4. Sisih                     : 10 gram untuk Labfor Polda Riau.
  5. Sisa                      : 9,7 gram untuk persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0899/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 10,00 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1263/2025/NNF disita dari saksi ENGKI TARNANDO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop yang berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 10,01 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1264/2025/NNF disita dari saksi ENGKI TARNANDO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1265/2025/NNF disita dari saksi ENGKI TARNANDO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bengkalis , 19 Juni 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                             JAMES NAIBAHO ,S.H.

                                                                                                                         Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya