Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
1.DEDY KURNIAWAN ALS REGAR
2.M. SULIWA ALS LIWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/L.4.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY KURNIAWAN ALS REGAR[Penahanan]
2M. SULIWA ALS LIWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-89/BKS/05/2025

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                      :    DEDY KURNIAWAN Als REGAR.

Tempat lahir                                         :    Air Joman.

Umur / Tgl. lahir                                    :    32 tahun / 19 November 1993.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Binjai Serbangan Lk 08 Kec. Air Joman Kabupaten Asahan.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMP (Tidak tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                      :    M. SULIWA Als LIWA.

Tempat lahir                                         :    Tg. Selamat.

Umur / Tgl. lahir                                    :    24 tahun / 24 April 2003.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Lintas Tengah RT.000 RW.001 Desa Sungai Rotan Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat. Domisili : Gunap Simpang PT Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kabupaten Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                                            :    SMA (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan para terdakwa masing-masing:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 19 Maret 2025 s/d tanggal 07 April 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I

:

:

:

Sejak tanggal 08 April 2025 s/d tanggal 17 Mei 2025

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 03 Juli 2025

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa I DEDY KURNIAWAN Als REGAR bersama-sama dengan terdakwa II M. SULIWA Als LIWA, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kedai Grosir yang beralamatkan di Jl. Kampung Gunap RT.15 RW.008 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa I DEDY KURNIAWAN Als REGAR dan terdakwa II M. SULIWA Als LIWA yang merupakan pekerja pada sebuah Kedai Grosir yang beralamatkan di Jl. Kampung Gunap RT.15 RW.008 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat milik saksi MARKUS NAZARA. Yang mana pada saat tersebut para terdakwa ada mendengar bahwa uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut belum diambil oleh saksi MARKUS NAZA. Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut, dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa II. Kemudian para terdakwa langsung pergi menuju ke kedai tersebut yang bertempatan masih 1 (satu) bangun dengan kamar terdakwa II dan hanya dibatasi oleh sebuah pintu. Setelah berada dikedai tersebut, para terdakwa langsung mencongkel jendela samping pada kedai tersebut dengan menggunakan besi ukur yang sebelumnya didapatkan oleh para terdakwa disekitaran kedai tersebut. Setelah beberapa saat kemudian, para terdakwa berhasil membuka jendela samping pada kedai tersebut, dan para terdakwa masuk kedalam kedai tersebut. Setelah berada didalam kedai tersebut, terdakwa I langsung mematikan kilometer listrik pada kedai tersebut dengan tujuan agar CCTV pada kedai tersebut mati. Selanjutnya para terdakwa mengambil uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut, serta para terdakwa juga mengambil beberapa bungkus rokok yang berada didalam kedai tersebut. Setelah itu para terdakwa keluar dari kedai tersebut menuju kerumah terdakwa I dengan membawa uang serata beberapa bungkus rokok yang diambil para terdakwa dari kedai tersebut. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib, pada saat saksi MARKUS NAZA membuka kedai miliknya tersebut, saksi MARKUS NAZA melihat uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut sudah hilang. Melihat hal tersebut saksi MARKUS NAZA langsung memanggil semua pekerja yang berada dikedai milik saksi MARKUS NAZA tersebut, namun pada saat itu tidak ada yang mengakuinya. Kemudian pada saat saksi MARKUS NAZA sedang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, terdakwa I mencoba melarikan diri kearah dumai. Namun pada saat di roro pelabuhan Rupat-Dumai, terdakwa I berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa sama-sama berperan sebagai orang yang mencongkel jendela kedai milik saksi MARKUS NAZA, serta mengambil uang didalam kedai milik saksi MARKUS NAZA tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MARKUS NAZA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluhs juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa uang serta barang-barang milik saksi MARKUS NAZA tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa I DEDY KURNIAWAN Als REGAR bersama-sama dengan terdakwa II M. SULIWA Als LIWA, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Kedai Grosir yang beralamatkan di Jl. Kampung Gunap RT.15 RW.008 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa I DEDY KURNIAWAN Als REGAR dan terdakwa II M. SULIWA Als LIWA yang merupakan pekerja pada sebuah Kedai Grosir yang beralamatkan di Jl. Kampung Gunap RT.15 RW.008 Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat milik saksi MARKUS NAZARA. Yang mana pada saat tersebut para terdakwa ada mendengar bahwa uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut belum diambil oleh saksi MARKUS NAZA. Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 03.30 Wib, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut, dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa II. Kemudian para terdakwa langsung pergi menuju ke kedai tersebut yang bertempatan masih 1 (satu) bangun dengan kamar terdakwa II dan hanya dibatasi oleh sebuah pintu. Setelah berada dikedai tersebut, para terdakwa langsung mencongkel jendela samping pada kedai tersebut dengan menggunakan besi ukur yang sebelumnya didapatkan oleh para terdakwa disekitaran kedai tersebut. Setelah beberapa saat kemudian, para terdakwa berhasil membuka jendela samping pada kedai tersebut, dan para terdakwa masuk kedalam kedai tersebut. Setelah berada didalam kedai tersebut, terdakwa I langsung mematikan kilometer listrik pada kedai tersebut dengan tujuan agar CCTV pada kedai tersebut mati. Selanjutnya para terdakwa mengambil uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut, serta para terdakwa juga mengambil beberapa bungkus rokok yang berada didalam kedai tersebut. Setelah itu para terdakwa keluar dari kedai tersebut menuju kerumah terdakwa I dengan membawa uang serata beberapa bungkus rokok yang diambil para terdakwa dari kedai tersebut. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib, pada saat saksi MARKUS NAZA membuka kedai miliknya tersebut, saksi MARKUS NAZA melihat uang yang berada didalam laci pada kedai tersebut sudah hilang. Melihat hal tersebut saksi MARKUS NAZA langsung memanggil semua pekerja yang berada dikedai milik saksi MARKUS NAZA tersebut, namun pada saat itu tidak ada yang mengakuinya. Kemudian pada saat saksi MARKUS NAZA sedang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, terdakwa I mencoba melarikan diri kearah dumai. Namun pada saat di roro pelabuhan Rupat-Dumai, terdakwa I berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa sama-sama berperan sebagai orang yang mencongkel jendela kedai milik saksi MARKUS NAZA, serta mengambil uang didalam kedai milik saksi MARKUS NAZA tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MARKUS NAZA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluhs juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil dan membawa uang serta barang-barang milik saksi MARKUS NAZA tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 15 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya