| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-289/BKS/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
EKO SUSANTO Alias EKO Bin WAKIJO.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dolok Masihol
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 05 Februari 1985.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sumber Makmur, RT. 004 RW. 002 Desa/Kel. Tanjung Damai, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN :
- Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis
Rutan sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024.
- Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum
Rutan sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 30 Juli 2024.
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Bengkalis
Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024.
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Bengkalis
Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 28 September 2024.
- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis
Rutan sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024.
- DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa ia terdakwa EKO SUSANTO Alias EKO Bin WAKIJO pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di kebun sawit yang beralamat Desa Lubuk Gaung, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bermula bermula pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAF (DPO) di simpang Desa Sungai Linau dekat rumah Sdr. JONI (DPO), Kemudian Terdakwa menanyakan apakah Sdr. SAF (DPO) memiliki narkotika jenis sabu, karena Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1½ (satu setengah) kantong atau dengan berat ± 7 (tujuh) gram.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Setelah terjadi kesepakatan terdakwa dan saksi ABDULLAH Alias BEDUL menyepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di kebun sawit didekat Pabrik Kelapa sawit Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, lalu Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut, Setelah tiba dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat ± 5 (lima) gram kepada Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG, selanjutnya terdakwa dan saksi ABDULLAH Alias BEDUL pergi meninggal lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa besama Sdr. JONI (DPO) dan Sdr. IDIR (DPO) menggunakan sisa narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) gram di kebun belakang sawit tepatnya di belakang warung Sdri. NUR yang lokasinya tidak jauh dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Setelah Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa memberikan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG kepada Sdr. SAF (DPO) sebesar Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp. 1.200.000,00 disimpan oleh Terdakwa di dalam tas sandang warna hijau.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikarenakan Terdakwa sudah kehabisan stock narkotika jenis sabu, Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM, Sdr. IDIR (DPO), dan Sdr. JONI (DPO) di dapur rumah Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM. Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bersama Sdr. IDIR (DPO) dan Sdr. JONI (DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM.
- Bermula pada Senin tanggal 27 Mei 2024 Tim Opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Sena, Desa/Kel. Sungai Linau, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis terdapat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM di rumahnya. Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahaan terhadap Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM yang mana Tim Opsnal berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM di atas lemari dekat panci dapur rumah nya. Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM dari mana Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM mendapatkan atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM mengakui menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal menuju ke rumah Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG dan berhasil mengamankan Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG, selanjutnya Tim Opsnal melakuakn interogasi terhadap Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG yang mana saksi ABDULLAH Alias BEDUL mengakui perbuatannya yang mana pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 telah membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan telah memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM untuk membayar hutang sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari informasi tentang keberadaan Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung Sdri. NUR yang beralamatkan di Jalan Poros Desa Lubuk Gaung, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis dan sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal yang beranggotakan Saksi ADE AFIRMAN dan Saksi OBER SAKTI TAMPUBOLON berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG dan Terdakwa mengakui perbuatanya tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan tas sandang warna hijau yang berisikan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG sebesar Rp. 1.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya Tim Opsnal membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 102/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1316/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik Terdakwa EKO SUSANTO Alias EKO SUSANTO Bin WAKIJO berupa 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 mL adalah benar mengandung Metamfetamina. Kemudian Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa EKO SISWANTO Alias EKO SUSANTI Bin WAKIJO bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa EKO SUSANTO Alias EKO SUSANTI Bin WAKIJO sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa EKO SUSANTO Alias EKO Bin WAKIJO pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di kebun sawit yang beralamat Desa Lubuk Gaung, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------
- Bermula pada Senin tanggal 27 Mei 2024 Tim Opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Sena, Desa/Kel. Sungai Linau, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis terdapat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM di rumahnya. Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahaan terhadap Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM yang mana Tim Opsnal berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM di atas lemari dekat panci dapur rumah nya. Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM dari mana Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM mendapatkan atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM mengakui menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal menuju ke rumah Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG dan berhasil mengamankan Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG, selanjutnya Tim Opsnal melakuakn interogasi terhadap Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG yang mana saksi ABDULLAH Alias BEDUL mengakui perbuatannya yang mana pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 telah membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan telah memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi RAN HIDAYAT Alias RAN Bin NGADIM untuk membayar hutang sebelumnya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari informasi tentang keberadaan Terdakwa. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa yang sedang duduk di sebuah warung Sdri. NUR yang beralamatkan di Jalan Poros Desa Lubuk Gaung, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis dan sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal yang beranggotakan Saksi ADE AFIRMAN dan Saksi OBER SAKTI TAMPUBOLON berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian Tim Opsnal menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG dan Terdakwa mengakui perbuatanya tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan tas sandang warna hijau yang berisikan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG sebesar Rp. 1.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya Tim Opsnal membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 102/14310/2024 pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1316/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik Terdakwa EKO SUSANTO Alias EKO SUSANTO Bin WAKIJO berupa 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 mL adalah benar mengandung Metamfetamina. Kemudian Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa EKO SUSANTO Alias EKO SUSANTO Bin WAKIJO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ABDULLAH Alias BEDUL Bin (Alm) DADANG sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 26 September 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199610112020121009
|
|