Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2025/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H ZULFIKRIN Alias ZUL Bin (Alm) ADNAN LUBIS; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1070/L.4.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKRIN Alias ZUL Bin (Alm) ADNAN LUBIS;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-108/BKS/05/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS

Tempat lahir

:

Duri

Umur/Tgl. Lahir

:

37 Tahun /  08 Juli 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN

Penuntut Umum

PenuntuT Umum

 

:

:

:

:

:

 

Rutan, Sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 04 April 2025.

Rutan, Sejak tanggal 05 April 2025 s/d 14 Mei 2025.

Rutan, Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025.

Rutan, Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025.

Rutan, Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025.

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi EKO SATRI ALIAS EKO Bin (Alm) WAJIDI HALUDIN (dilakukam penuntutan terpisah)  datang kerumah Terdakwa ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS, kemudian saat berbincang dengan Saksi EKO SATRI ALIAS EKO, Terdakwa mengatakan kepada Saksi EKO SATRI ALIAS EKO untuk mencarikan Terdakwa pekerjaan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi EKO SATRI ALIAS EKO Bin (Alm) WAJIDI HALUDIN (dilakukam penuntutan terpisah) kembali datang kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa yang mana pembayarannya akan dibayar oleh Terdakwa jika shabu sudah laku terjual. Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket kemudian 5 (lima) paket Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah plastik klip warna hitam putih dan Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri dan sisanya 1 (satu) paket Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu Selanjutnya tim opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY D TARIGAN dan saksi RINALDO melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kemudian tim melakukan penenagkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diatas lantai yang sebelum ditangkap dibuang oleh Terdakwa, kemudian 5 (lima) paket narkotika jenis shabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa yang dibungkus idalam 1 (satu) buah plastik warna hitam putih. Selanjutnya tim menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. EKO SATRI ALIAS EKO dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 47/14310/2025 tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti 6 (enam) paket yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1002/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS, Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu Selanjutnya tim opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RAHMAD KURNIAWAN, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi JESSY D TARIGAN dan saksi RINALDO melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nusantara I Gg. Durian Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kemudian tim melakukan penenagkapan terhadap Terdakwa ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS dan setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diatas lantai yang sebelum ditangkap dibuang oleh Terdakwa, kemudian 5 (lima) paket narkotika jenis shabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Terdakwa yang dibungkus idalam 1 (satu) buah plastik warna hitam putih. Selanjutnya tim menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. EKO SATRI ALIAS EKO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB dengan tujuan untuk Terdakwa kembali. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 47/14310/2025 tanggal 13 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti 6 (enam) paket yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari ZULFIKRIN ALIAS ZUL BIN (ALM) ADNAN LUBIS dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1002/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih dengan berat netto 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

 

BENGKALIS, 20 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa a NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya