Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
SISWANTO Alias WANTO Bin SUWISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 452/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1074 /L.4.21/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Alias WANTO Bin SUWISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SISWANTO Alias WANTO Bin SUWISNO pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 18.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah milik Saksi KABUL Alias H. HUSEIN yang beralamat di Jl. Jasa Remaja RT.002 RW.005 Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa yang sedang melintasi Jl. Jasa Remaja RT.002 RW.005 Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra dengan nomor polisi BM 5428 EB melihat sebuah rumah yang tampak sepi. Pada saat itu, Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor miliknya dan memarkiran di tepi Jl. Jasa Remaja. Selanjutnya, Terdakwa berjalan menuju belakang rumah milik Saksi KABUL Alias H. HUSEIN. Sesampainya di belakang rumah, Terdakwa mencoba mendorong pintu rumah tersebut, namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci. Kemudian Terdakwa memasukan tangan kanannya melalui ventilasi pintu rumah dan menggeser pengunci pintu belakang rumah tersebut sehingga pintu belakang rumah tersebut terbuka. Setelah pintu belakang rumah terbuka, Terdakwa berjalan menuju dapur rumah. Pada saat berada di dapur rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau merek ALI AKBA dengan gagang plastik warna abu-abu yang berada di meja dapur, lalu Terdakwa berjalan menuju pintu ruang tengah rumah. Di depan pintu ruang tengah rumah tersebut, Terdakwa mencoba membuka pintu ruang tengah menggunakan 1 (satu) bilah pisau merek ALI AKBA dengan gagang plastik warna abu-abu, namun tidak berhasil terbuka. Dikarenakan Terdakwa tidak berhasil membuka pintu ruang tengah, Terdakwa berjalan keluar rumah melalui pintu belakang rumah dan langsung menuju samping rumah.
  • Pada saat berada di samping rumah, Terdakwa melihat sebuah jendela pada bagian kamar belakang rumah yang dalam keadaan terkunci. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau merek ALI AKBA, mencongkel jendela tersebut sehingga pengunci jendela tersebut rusak dan berhasil terbuka. Setelah berhasil membuka jendela, Terdakwa memanjat jendela tersebut dan masuk kedalam kamar yang terletak di bagian belakang rumah. Pada saat berada didalam kamar, Terdakwa melihat tas selempang warna hijau tanpa merek yang tergantung di dinding kamar dan Terdakwa mengambil tas tersebut, lalu Terdakwapun mengecek isi tas tersebut dan Terdakwa menemukan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam tas selempang warna hijau tanpa merek tersebut. Setelah Terdakwa mengambil tas selempang warna hijau tanpa merek yang berisikan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Terdakwa memeriksa lemari pakaian yang berada di kamar tersebut dan Terdakwa menemukan uang kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) didalam lemari pakaian. Kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpannya di dalam tas selempang warna hijau tanpa merek. Selanjutnya, Terdakwa melihat lemari bufet yang berada didalam kamar dan Terdakwa menemukan uang kurang lebih sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) didalam lemari bufet tersebut, lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpannya didalam tas selempang warna hijau tanpa merek. Setelah mengambil uang didalam lemari bufet, Terdakwa membongkar lemari meja rias yang berada di dalam kamar, pada lemari mejar rias tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah cincin emas yang terletak didalam sebuah kotak cincin warna bening dengan tutup warna merah hati dan 1 (satu) buah jam tangan merek mirage warna emas. Kemudian, Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyimpannya di dalam tas selempang warna hijau tanpa merek.
  • Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari kamar dan berjalan menuju ruang tengah. Pada saat berada di ruang tengah, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y28 warna hitam kombinasi hijau zamrud dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22 warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja, lalu Terdakwapun mengambil handhone tersebut dan menyimpannya di dalam tas selempang warna hijau tanpa merek. Kemudian, Terdakwa masuk kedalam kamar bagian tengah rumah. Pada saat berada didalam kamar, Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang terletak di atas lantai kamar. Setelah Terdakwa mengambil uang tersebut, Terdakwa keluar dari kamar tengah dan kembali menuju kamar bagian belakang rumah. Selanjutnya, Terdakwapun keluar dari rumah melalui jendela bagian kamar belakang rumah dengan cara memanjat jendela tersebut dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebesar Rp.3.480.000,- (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas, 1 (satu) buah kotak cincin warna bening dengan tutup berwarna merah hati, 1 (satu) buah jam tangan merek mirage warna emas, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y28 warna hitam kombinasi hijau zamrud, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y22 warna hitam kombinasi hijau dan 1 (satu) buah tas selempang hijau tua tanpa merek milik Saksi KABUL Alias H. HUSEIN tersebut tanpa izin dari Saksi KABUL Alias H. HUSEIN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi KABUL Alias H. HUSEIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa SISWANTO Alias WANTO Bin SUWISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-5 K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya