Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.Sus/2025/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH IRWAN SINURAT Alias NURAT bin SOPAR SINURAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 709/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2893/L.4.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SINURAT Alias NURAT bin SOPAR SINURAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-222/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT

Tempat lahir

:

Balai Raja.

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 25 Mei 1983.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Listrik RT.002 RW.003 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penyidik Kepolisian sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 07 Agustus 2025.

 

  1. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d 16 September 2025.

 

  1. Perpanjangan PN sejak tanggal 17 September 2025 s/d 16 Oktober 2025.

 

  1. Penuntut Umum sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025.

 

  1. Perpanjangan PN sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025.

 

  1. Perpanjangan PN sejak tanggal 21 November 2025 s/d 20 Desember 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. IWAN PASARIBU (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. IWAN PARARIBU (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dan sdr. IWAN PASARIBU (DPO) pergi menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut sdr. IWAN PASARIBU (DPO) meminta uang untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut, namun terdakwa mengatakan bahwa nanti terdakwa akan mengirimkan uang tersebut. Setelah itu sdr. IWAN PASARIBU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan dimasukan kedalam kaca pirek yang sbeelumnya sudah dipersiapkan oleh sdr. IWAN PASARIBU (DPO). Lalu sdr. IWAN PASARIBU (DPO) menyerahkan kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, dan sdr. IWAN PASARIBU (DPO) pergi meninggalkan terdakwa ditempat tersebut dengan mengatakan bahwa sdr. IWAN PASARIBU (DPO) ingin pergi kekamar mandi.

 

--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang ditemukan disebelah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan disebelah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. IWAN PASARIBU (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT berupa :---------------------------------------

  1. 1 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 5,48 gram, Berat Pembungkus 0,45 gram, Berat Bersih 5,02 Gram.
  2. 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat 1,49 Gram

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2556/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 5,02 gram diberi nomor barang bukti 3571/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 5,00 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 3572/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang ditemukan disebelah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan disebelah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. IWAN PASARIBU (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa IRWAN SINURAT Alias NURAT Bin SOPAR SINURAT berupa :

  1. 1 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 5,48 gram, Berat Pembungkus 0,45 gram, Berat Bersih 5,02 Gram.
  2. 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat 1,49 Gram

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2556/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 5,02 gram diberi nomor barang bukti 3571/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 5,00 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 3572/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 21 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya