| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 724/Pid.B/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing 3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH 4.ADITYA TRY PRASETYO, SH |
1.ZULFIQAR ALS PANJUL BIN JOHARI 2.MURIADI ALIAS ADI BIN VENUS 3.ZILZIKRI B. Bin BURHAINI 4.DEBBY BIN RUSTAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 724/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3453/L.4.13/Eoh.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-209/BKS/11/2025
Terhadap terdakwa I
Terhadap terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV
----Bahwa terdakwa I ZULFIQAR Bin JOHARI bersama-sama dengan terdakwa II MURIADI Bin VENUS, terdakwa III ZILZIKRI B. Bin BURHAINI dan terdakwa IV DEBY Bin RUSTAM, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Area 9 Duri Field PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa I ZULFIQAR Bin JOHARI bersama-sama dengan terdakwa II MURIADI Bin VENUS, terdakwa III ZILZIKRI B. Bin BURHAINI dan terdakwa IV DEBY Bin RUSTAM masuk kedalam Area 9 Duri Field PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat ditempat tersebut para terdakwa mengangkut pipa besi milik PT. PHR dengan menggunakan bahu para terdakwa sebanyak 11 (sebelas) batang pipa besi. Kemudian para terdakwa membawa pipa besi tersebut menuju ke pinggir pagar PT. PHR yang bersebelahan dengan kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Jalan Ampera Ujung. Setelah para terdakwa mengumpulkan pipa besi tersebut, lalu para terdakwa melangsir pipa besi tersebut melalui bawah jembatan PT. PHR yang berada didekat pagar tersebut dengan maksud untuk dikeluarkan dari Area PT. PHR menuju ke kebun kelapa sawit. Lalu pada saat pipa besi tersebut sudah berada di kebun sawit, terdakwa I dan terdakwa II langsung memotong 11 (sebelas) pipa besi tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) bagian dengan menggunakan gergaji besi, sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak ikut memotong pipa besi tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II sudah selesai memotong pipa besi tersebut, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan pipa besi sebanyak 22 (dua puluh dua) bagian tersebut dikebun sawit tersebut lalu ditutupi dengan pelepah kelapa sawit.
---Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, saksi BISTAMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA selaku security PT. PHR mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Area 9 Duri Field PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdapat tumpukan besi yang berada dikebun kelapa sawit tidak jauh dari pagar PT. PHR. Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi BISMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA langsung melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut. Sesampainya ditempat tersebut saksi BISMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA melihat terdakwa I sedang memotong besi pipa milik PT. PHR ditempat tersebut. Namun pada saat hendak dilakukan pengamanan terhadap terdakwa I, saksi BISMAR dan saksi MUHAMMAD IVAN PRATAMA sudah tidak ada melihat terdakwa I berada ditempat tersebut, lalu pada saat dilakukan pengecekan ditempat tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bagian pipa besi yang sudah terpotong. Selanjutnya pihak PT. PHR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa peran masing-masing terdakwa terhadap kejadian tersebut yang mana para terdakwa bersama-sama mengangkat dan membawa pipa besi tersebut keluar dari Are PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Serta terdakwa I dan terdakwa II berperan sebagai orang yang memotong pipa besi sebanyak 11 (sebelas) batang menjadi 22 (dua puluh dua) bagian.
--- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian materil sebesar Rp.19.845.755,41 (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima koma empat puluh satu rupiah).
--- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta izin atau diberi izin dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk mengambil, membawa dan memotong pipa besi tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

