Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Bls NURHAIDA PAKPAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAIDA PAKPAHAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HNURHAIDA PAKPAHAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon antara Pemohon yang bernama (NURHAIDA PAKPAHAN) Dan Suami yang bernama (MARULI SIHOTANG) yang dilangsungkan secara agama Kristen bertempat diĀ  GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NAPAHORSIK pada tanggal 13 Agustus 1986 bedasarkan Surat Keterangan kawin di GEREJA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN NAPAHORSIK dan ditandatangani oleh Pdt Ch.SIRAIT
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bengkalis atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak