Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.B/2024/PN Bls | ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH | 1.SUWANDI Bin DAHLAN 2.DEDI SYAHPUTRA Bin ROHMAT 3.SULIADI Bin JUMIDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.B/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1875/L.4.13/Eoh.2/05/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 76 /L.4.13/Eoh.2/05/2024
TERDAKWA I
TERDAKWA II
TERDAKWA III
----Bahwa ia Terdakwa I SUWANDI Bin DAHLAN bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI SYAHPUTRA Bin ROHMAT dan Terdakwa III SULIADI Bin JUMIDIN pada hari Sealsa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Blok G32 Afdeling 3 PT Murini Wood Indah Industri Desa Pamesi Kec Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
--- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa keranjang dan karung goni untuk menyimpan berondolan buah kelapa sawit masuk kearea perkebunan kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industri yang beralamatkan di Blok G32 Afdeling 3 PT Murini Wood Indah Industri Desa Pamesi Kec Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana kebun tersebut bersebelahan dengan kebun masyarakat, Setelah sudah berada didalam kebun PT Muriniwood Indah Industri terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) langsung mengambil atau memungut berondolan buah kelapa sawit yang posisinya berada dibawah pohon sawit PT.Muriniwood Indah Industri, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) kumpulkan didalam karung goni yang sebelumnya dibawa oleh para terdakwa dan sdr. BOCIL, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) juga memasukkan berondolan buah kelapa sawit kedalam keranjang yang telah dibawa sebelumnya setelah berondolan buah kelapa sawir tersebut dikumpulkan, para terdakwa dan sdr. BOCIL (DPO) menutupi berondolan buah kelapa sawit yang sudah berhasil dikumpulkan kedalam karung goni dan memasukkan kedalam keranjang selanjutnya buah tersebut ditutup dengan rumput diatasnya yang bertujuan untuk mengecoh para pekerja PT Muriniwood Indah Industri bahwa barang yang dibawa adalah rumput, akan tetapi diperjalanan keluar dari area kebun PT Muriniwood dengan menggunakan sepeda motornya, pihak security murine melihat gerak-gerik terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) yang mencurigakan selanjutnya Petugas Keamanan PT. Muriniwood Indah Industri melakukan pengejaran akan tetapi terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) tetap mencoba untuk melarikan diri, sehingga terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas Keamanan PT. Muriniwood Indah Industri, sedangkan sdri BOCIL (DPO) jatuh dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri, Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti hasil 6 (enam) karung goni yang beriisi berondolan kelapa sawit dan 4 (empat) Keranjang yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 980 (Sembilan ratus delapan puluh) Kg yang berhasil terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) kumpulkan dibawa ke kantor PKS PT. Muriniwood Indah Industry untuk dilakukan interogerasi, kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III mengakui bahwa telah ambil tanpa ijin dan mengakui atas perbuatannya, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
--- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Viar berwarna Hitam tanpa Nopol adalah milik terdakwa II , 2 (dua) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit adalah milik terdakwa II dan 1 (satu) buah keranjang yang berisikan berondolan buah kelapa sawit adalah milik terdakwa II, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Vega R jenis Yamaha berwarna hitam Tanpa Nopol adalah milik Terdakwa III, 1 (satu) karung goni berisikan berondolan adalah milik terdakwa III dan 1 (satu) buah keranjang yang berisikan berondolan adalah milik Terdakwa III, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z jenis Yamaha berwarna hitam Putih Tanpa Nopol adalah milik terdakwa I, 1 karung goni berisikan berondolan adalah milik terdakwa I dan 1 (satu) buah keranjang yang berisikan berondolan adalah milik terdakwa I serta 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA jenis Honda berwarna hitam Tanpa Nopol adalah milik sdr. BOCIL (DPO), 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit adalah milik sdr. BOCIL (DPO) dan 1(satu) buah keranjang yang berisikan berondolan adalah milik sdr. BOCIL (DP) yang mana barang-barang tersebut digunakan oleh terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) alat keranjang dan karung goni sebagai tempat untuk menyimpan atau mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit sedangkan sepeda motor digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa dan mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industri.
---Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memilik ijin dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry
---Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan sdr. BOCIL (DPO) mengakibatkan PT. Muriniwood Indah Industry mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp2.706.760 (dua juta tujuh ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
--- Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan kebun kelapa sawit PT Muriniwood Indah Industry, yang mana terakhir kalinya dilakukan para terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib
---Bahwa perbuatan Terdakwa I SUWANDI Bin DAHLAN bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI SYAHPUTRA Bin ROHMAT dan Terdakwa III SULIADI Bin JUMIDIN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana -------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |