Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
M. FAUZI ANANDA RADJAFAN Als OZI Bin SYAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 687/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2876/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAUZI ANANDA RADJAFAN Als OZI Bin SYAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-185/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

M. FAUZI ANANDA RADJAFAN Als OZI Bin SYAHRUL

Tempat Lahir

:

Kota Bumi

Umur / Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 12 September 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tegal Sari RT.001 RW.020 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Pekerjaan

:

Belum bekerja

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s.d 24 Agustus 2025.

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s.d 03 Oktober 2025.

Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d 21 Oktober 2025.

 

  • Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d 20 November 2025.

 

  1. DAKWAAN

 

----------Bahwa Terdakwa M. FAUZI ANANDA RADJAFAN Als OZI Bin SYAHRUL pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 23.21 WIB atau pada suatu waktu dibulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Parkiran Belakang Home Stay Teen Pool yang beralamatkan di Jl. Desa Harapan Kel. Air Jamban Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Penganiayaan dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa M. FAUZI ANANDA RADJAFAN Als OZI Bin SYAHRUL sedang berada di ruangan Lobby Home Stay Teen Pool yang beralamatkan di Jl. Desa Harapan Kel. Air Jamban Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Tidak lama kemudian datang saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL bertanya dimana letak kamar nomor 12 (dua belas) kepada seseorang yang juga berada di Lobby Home Stay Teen Pool Tersebut, dan seseorang tersebut mengatakan bahwa  kamar nomor 12 (dua belas) tersebut berada di belakang. Lalu pada saat saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL hendak menuju ke belakang Home Stay Teen Pool tersebut, terdakwa berteriak kepada saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL dengan mengatakan “WOI”. Mendengar hal tersebut, saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL langsung menghampir terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa terkait maksud terdakwa memnggil saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL tersebut. Kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “Kan kau bisa tanya aku, kau hargai orang disini”, namun saksi JONATHAN GURNING Als JO tidak terima dengan cara terdakwa memanggil saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL tersebut, lalu saksi JONATHAN GURNING Als mengatakan kepada terdakwa “Kau sudah merasa jago disini, makanya suka manggil orang woi, kalau tidak senang ayo kita main diluar Home Stay”. Setelah itu saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL menuju ke tempat saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL memarkirkan sepeda motor miliknya yang berada di Parkiran belakang Home Stay Teen Pool tersebut. Tidak lama kemudian datang terdakwa bersama dengan 12 (dua belas) teman terdakwa menghampiri saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL. Selanjutnya terdakwa langsung memukul saksi JONATHAN GURNING Als JO dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah bibir sebelah kiri saksi JONATHAN GURNING Als JO hingga menyebabkan bibir sebelah kiri saksi JONATHAN GURNING Als JO mengalami luka dan mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL mencoba melerai terdakwa dan saksi JONATHAN GURNING Als JO, namun tiba-tiba terdakwa memukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kearah pipi saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL. Selanjutnya saksi JONATHAN GURNING Als JO dan saksi HAFRIDO Asl RIDO Bin HAFRINAL melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/UPT-BK RSUD-MDU/VER/980 yang ditandatangani oleh dr. Olga Stefanie selaku doketer pemeriksaan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.40 Wib terhadap JONATHAN GURNING dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini ditemukan Luka Robek pada bibir atas sisi sebalah kiri.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JONATHAN GURNING Als JO mengalami luka robek dibagian bibir atas sebelah kiri.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--

 

 

BENGKALIS, 02 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya