Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-78/ BKS/05/2024

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG.

Tempat Lahir

:

Aek Nauli.

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 15 Februari 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Lintas Duri Pekanbaru Simpang Anggur Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

b.    PENAHANAN :

 

  • Penyidik
  • Perpanjangan penahanan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang T-6

 

:

:

:

:   

sejak tgl. 02 April 2024 s/d tgl. 21 April 2024.

sejak tgl. 22 April 2024 s/d tgl. 31 Mei 2024.

sejak tgl. 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024.

Sejak tgl 03 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024

 

 

c.  DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 16:10 Wib atau pada suatu waktu dibulan Maret 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Murini Sam Sam Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG bersama sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) duduk di sebuah warung samping kantor Desa Pangkalan Libut, setelah itu sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) mengajak terdakwa mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan PT. Murini Sam Sam Desa Pangkalan Libut. Kemudian sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) pergi kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) unit dodos, setelah sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) kembali ke warung tersebut, terdakwa dan sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) berjalan kaki menuju areal kebun kelapa sawit tersebut melewati lahan masyarakat, setelah sampai di kebun sawit tersebut terdakwa dan sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) berbagi tugas yang mana sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) bertugas sebagai yang mengegrek buah kelapa sawit, sedangkan terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit yang telah diegrek menuju seberang areal perkebunan buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi JEPRI SURBAKTI  dan saksi RODIYANTO yang merupakan Petugas Keamanan PT Murini Sam Sam sedang melaksanakan patroli di seputar Blok 122 Kebun Kelapa Sawit PT. Murini Sam Sam dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, setelah itu team Patroli menemukan jejak kaki dan setelah ditelusuri jejak kaki tersebut hingga parit pembatas dan keluar sehingga berada di areal masyarakat dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit, lalu team Patroli melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenali sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit. Kemudian team Patroli berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yaitu terdakwa dan sdr. PALDO PANJAITAN (DPO) berhasil melarikan diri, setelah di interogasi terhadap terdakwa yang tertangkap tersebut mengaku bernama PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG yang mana terdakwa mengaku telah mengambil buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saksi JEPRI SURBAKTI menghubungi sdr. EKO SURYA PRATAMA selaku Personalia PT. Murini Sam Sam tersebut dan melaporkan terkait kejadian tersebut, setelah itu terdakwa dan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) Tandan buah Kelapa Sawit milik PT Murini Sam Sam serta 1 (satu) unit dodos dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa peran masing-masing terdakwa sebagai berikut:
  • Terdakwa PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG berperan sebagai yang melangsir buah kelapa sawit yang telah PALDO PANJAITAN (DPO) egrek.
  • PALDO PANJAITAN (DPO) berperan sebagai yang mengegrek buah kelapa sawit.
  • Bahwa terdakwa PIJE KUMAR LUMBAN SIANTAR Alias NOBET Alias SINENG tidak ada izin dari PT. Murini Sam Sam Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Murini Sam Sam Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis mengalami kerugian materiil ± Rp.3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP------------

 

 

 

Bengkalis, 14 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H

Ajun Jaksa Madya

Nip. 199610112020121009

Pihak Dipublikasikan Ya