Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
IRWANDI Als IRWAN Bin NASRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 435/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1486 /L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI Als IRWAN Bin NASRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-121 /BKS/07/2025

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

IRWANDI ALS IRWAN BIN NASRIN

Tempat lahir

:

Sungai Manggis.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 25 November 2000.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Manggis Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : Ditahan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025.
  • Perpanjangan             : Ditahan sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d tanggal 05 Juli 2025.
  • Penuntut Umum        : Ditahan sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025.
  • Perpanjangan PN I    : Ditahan sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

     Bahwa terdakwa IRWANDI ALS IRWAN BIN NASRIN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 05.20 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jl. BSP/BOB, Dusun Manggis, RT 02 / RW 01, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 05.20 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa pergi untuk menjemput istri Terdakwa yang bernama Sdri FEBI ke Sungai Pakning. Pada saat Terdakwa melintas di Jalan BSP/BOB, Dusun Manggis, RT 02 / RW 01, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol BM 6932 DZ, No. Rangka: MH 1 JBN 114FK081529, No. Mesin: JBN1E-1079811 milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI yang sedang diletakkan di teras rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI yang beralamat di Jalan BSP/BOB, Dusun Manggis, RT 02 / RW 01, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu kunci motor tersebut masih berada di kontak motor. Setelah melihat motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI, Terdakwa memberhentikan motor milik terdakwa dan menyembunyikannya ke dalam semak-semak, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju ke teras rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI. Setiba di depan teras rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI, Terdakwa melihat bahwa masih terdapat kunci yang berada di kontak motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI. Selanjutnya, Terdakwa langsung mendorong motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dan setibanya Terdakwa di Jalan BSP/BOB Terdakwa langsung menyalakan motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI yang pada saat itu sedang tidak berada di rumah.
        • Bahwa selanjutnya sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dibawa oleh Terdakwa menuju rumah mertua saksi RIAN HIDAYAT als RIAN bin ABDUL HADI yang berada di Jl. Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kec. Bukit Batu. Setibanya di sana, Terdakwa menggunakan kunci ukuran 10 langsung membuka plat motor tersebut di hadapan saksi RIAN HIDAYAT als RIAN bin ABDUL HADI. Setelah itu, Terdakwa pergi ke turap pinggir laut di dekat Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan langsung membuka kap bodi motor menggunakan obeng hingga motor tersebut tinggal mesin dan kerangkanya saja. Kemudian terdakwa menghubungi saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN bin AIRIFN melalui WhatsApp untuk menawarkan motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dengan cara mengirim foto sepeda motor yang kondisinya masih ada kap bodi sepeda motor dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN bin ARIFIN mengirim foto sepeda motor tersebut kepada Saksi RASYAD, dan kemudian pada pukul 11.00 WIB saksi RASYAD mengabari saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA bahwa ada yang menawarkan sepeda motor kepada Saksi RASYAD kemudian setelah saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA melihat foto sepeda motor tersebut saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA mengetahui bahwa sepeda motor yang ditawarkan adalah milik orang tua saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA. Selanjutnya saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA meminta nomor telpon saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN bin ARIFIN kepada Saksi RASYAD dan langsung menghubungi saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN untuk bertanya tentang sepeda motor yang ditawarkan saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN. Kemudian saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN memberikan nomor Terdakwa kepada saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA. Setelah itu, saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk mengembalikan sepeda motor milik orang tua saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA. Selanjutnya, Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dekat Jembatan Dusun Manggis dan meninggalkannya di dalam kebun kelapa sawit yang berjarak sekira 1 (satu) km dari rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA bahwa sepeda motornya diletak di kebun sawit sebelum jembatan lubuk gaung yang kemudian lokasi tersebut didatangi oleh saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA dan ditemukan sepeda motor milik tersebut dalam keadaan tidak ada bodi dan kap. Selanjutnya, saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil hingga pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Terdakwa diamankan oleh penyidik Polsek Siak Kecil guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol BM 6932 DZ, No. Rangka: MH 1 JBN 114FK081529, No. Mesin: JBN1E-1079811 milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI, dan akibat perbuatan tersebut Saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

       --------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

     Bahwa terdakwa IRWANDI ALS IRWAN BIN NASRIN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 05.20 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jl. BSP/BOB, Dusun Manggis, RT 02 / RW 01, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 05.20 WIB Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa pergi untuk menjemput istri Terdakwa yang bernama Sdri FEBI ke Sungai Pakning. Pada saat Terdakwa melintas di Jalan BSP/BOB, Dusun Manggis, RT 02 / RW 01, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol BM 6932 DZ, No. Rangka: MH 1 JBN 114FK081529, No. Mesin: JBN1E-1079811 milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI yang sedang diletakkan di teras rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI yang beralamat di Jalan BSP/BOB, Dusun Manggis, RT 02 / RW 01, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan pada saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak motor. Setelah melihat sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI, Terdakwa memberhentikan sepeda motor milik terdakwa dan menyembunyikannya ke dalam semak-semak, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju ke teras rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI. Setiba di depan teras rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI, Terdakwa melihat bahwa masih terdapat kunci yang berada di kontak sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI. Selanjutnya, Terdakwa langsung mendorong sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dan setibanya Terdakwa di Jalan BSP/BOB Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI yang pada saat itu sedang tidak berada di rumah.
        • Bahwa selanjutnya sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dibawa oleh Terdakwa menuju rumah mertua saksi RIAN HIDAYAT als RIAN bin ABDUL HADI yang berada di Jl. Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kec. Bukit Batu. Setibanya di sana, Terdakwa menggunakan kunci ukuran 10 langsung membuka plat sepeda motor tersebut di hadapan saksi RIAN HIDAYAT als RIAN bin ABDUL HADI. Setelah itu, Terdakwa pergi ke turap pinggir laut di dekat Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan langsung membuka kap bodi sepeda motor menggunakan obeng hingga sepeda motor tersebut tinggal mesin dan kerangkanya saja. Kemudian terdakwa menghubungi saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN bin AIRIFN melalui WhatsApp untuk menawarkan sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dengan cara mengirim foto sepeda motor yang kondisinya masih ada kap bodi sepeda motor dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN bin ARIFIN mengirim foto sepeda motor tersebut kepada Saksi RASYAD, dan kemudian pada pukul 11.00 WIB saksi RASYAD mengabari saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA bahwa ada yang menawarkan sepeda motor kepada Saksi RASYAD kemudian setelah saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA melihat foto sepeda motor tersebut saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA mengetahui bahwa sepeda motor yang ditawarkan adalah milik orang tua saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA. Selanjutnya saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA meminta nomor telpon saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN bin ARIFIN kepada Saksi RASYAD dan langsung menghubungi saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN untuk bertanya tentang sepeda motor yang ditawarkan saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN. Kemudian saksi HELMAN SAPUTRA als ELMAN memberikan nomor Terdakwa kepada saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA. Setelah itu, saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk mengembalikan sepeda motor milik orang tua saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA. Selanjutnya, Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dekat Jembatan Dusun Manggis dan meninggalkannya di dalam kebun kelapa sawit yang berjarak sekira 1 (satu) km dari rumah saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI dan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA bahwa sepeda motornya diletak di kebun sawit sebelum jembatan lubuk gaung yang kemudian lokasi tersebut didatangi oleh saksi HERMAN GUNAWAN bin RENDA dan ditemukan sepeda motor milik tersebut dalam keadaan tidak ada bodi dan kap. Selanjutnya, saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Kecil hingga pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Terdakwa diamankan oleh penyidik Polsek Siak Kecil guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol BM 6932 DZ, No. Rangka: MH 1 JBN 114FK081529, No. Mesin: JBN1E-1079811 milik saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI, dan akibat perbuatan tersebut Saksi RENDA als HENDRA bin SUBANDI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 03 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya