| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 596/Pid.Sus/2024/PN Bls | Wendy Efradot Sihombing | MOHAMAD AFIZS ALS APIS BIN DHARMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 596/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4821/L.4.13/Enz.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-249/BKS/09/2024
Rutan sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024.
Rutan sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024.
Rutan sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 24 September 2024.
Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d 29 September 2024.
KESATU ----Bahwa ia terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tenaga RT.006 RW.003 Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
---Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tenaga Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa yang sedang berdiri didepan rumah, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ALESSANDRO AZMI dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sendok narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merek H&D warna putih berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71 warna hitam berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, dan uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) berada didalam kantong celana belakang sebelah kiri, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBY Bin SYAFRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBY Bin SYAFRIANTO sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang mana terakhir kalinya terdakwa membeli pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 18.30 WIB di Jalan Tenaga RT.006 RW.003 Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket untuk terdakwa jual kembali.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 119/14310/2024 pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1605/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tenaga RT.006 RW.003 Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tenaga Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa yang sedang berdiri didepan rumah, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ALESSANDRO AZMI dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah sendok narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merek H&D warna putih berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71 warna hitam berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, dan uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) berada didalam kantong celana belakang sebelah kiri, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa yang diperoleh dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBY Bin SYAFRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 119/14310/2024 pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1605/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMAD AFIZS Alias APIS Bin DHARMADI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

