Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2024/PN Bls M. JURIKO WIBISONO, SH EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-130/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

EPI PRETI Bin SYARIFUDDIN 

Tempat lahir

:

Tanjung Pinang

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 27 April 1984

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dr. Samratullangi Gg. Empat No. 22 A Kel. Sago Kec. Sampelan Kota Pekanbaru

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 05 April 2024.
  • Perpanjangan             : sejak tanggal 06 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.
  • Perpanjangan PN      : sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa EPI PRETI Bin SYARIFUDDIN pada hari Senin tannggal 11 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Sukarno Hatta Kota Dumai, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkalis, maka Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

        • Bahwa bermula pada hari Senin tannggal 11 Maret 2024 sekira pukul 08.30 WIB saat terdakwa EPI PRETI Bin SYARIFUDDIN sedang berada dirumahnya yang beralamatkan Dr. Samratullangi Gg. Empat No. 22 A Kel. Sago Kec. Sampelan Kota Pekanbaru terdakwa dihubungi sdr. DERI (DPO) melalui panggilan telefon Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “Pi, ini udah sabu untuk kerjamu, kau ngak jemput lagi?” terdakwa menjawab “iya lah bang, ini jemput”, kemudian tidak lama datang saksi AJI MADNUR (terdakwa dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan “Ji antar kakak ke Dumai” saksi AJI MADNUR menjawab “ngapain kak ?” terdakwa menjawab “kakak, ada urusan” saksi AJI MADNUR “oke kak”, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi AJI MADNUR berangkat dari Rumah terdakwa menuju kota Dumai dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Honda BRIO warna hitam milik saksi AJI MADNUR serta terdakwa membawa 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu dengan tujuan akan terdakwa dan saksi AJI MADNUR konsumsi bersama, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan saksi AJI MADNUR sampai dikota Dumai lalu sembarii menunggu kabar dari sdr. DERI (DPO), terdakwa dan saksi AJI MADNUR mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama yang merupakan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu yang telah terdakwa bawa dari rumah sebelumnya, kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi kembali sdr. DERI (DPO) melalu panggilan telefon whatssapp dengan mengatakan “aku sudah didarat pi” terdakwa jawab “aku dijalan Sukarno hatta bang” sdr. DERI (DPO) jawab “aduh, itu jauh dari aku, kalau nggak ambikk dikamar hotel ini” terdakwa jawab “ngak lah bang, aku tau” sdr. DERI jawab “yaudah lah pi, share loc aja lokasi epi”, setelah itu terdakwa dan saksi AJI MADNUR mencari warung minum air kelapa dijalan Sukarno Hatta Kota Dumai kemudian terdakwa mengirimkan share lokasi melalui pesan Aplikasi Whatsapp kepada sdr. DERI (DPO), selanjutnya sdr. DERI (DPO) menghubungi terdakwa kembali melalui panggilan Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “Dimana pi? Aku sudah di titik yang epi kirim” terdakwa jawab “oooo, yaudah lah bang, kami sempat jalan, kami putar lagi” sdr. DERI (DPO) menjawab “epi pakai apa? Aku pakai motor NMAX” terdakwa jawab “pakai mobil Honda BRIO” sdr. DERI (DPO) menjawab “ooo yaudah, nanti kalau udah Nampak motor abang, pepet aja langsung buka kaca mobil bagian belakang” terdakwa menjawab “oke bang”, selanjutnya terdakwa dan saksi AJI MADNUR menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan sepeda motor N-Max yang dikendarai oleh sdr. DERI (DPO) lalu terdakwa memerintahkan saksi AJI MADNUR untuk merapatkan mobil dengan sepeda motor N-Max tersebut dan memerintahkan untuk membuka kaca mobil bagian belakang sebelah kiri, kemudian sdr. DERI (DPO) melemparkan 1 (satu) buah tas ransel kedalam mobil selanjutnya mengatakan “Pi, itu sekalian ada barang pakai mu didalam” terdakwa menjawab “ya, makasih bang” lalu setelah mendapatkan tas beriisikan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa daan saksi AJI MADNUR pergi meninggalkan lokasi, kemudian ditengah perjalanan terdakwa membuka tas tersebut yang beriisikan 3 (tiga) bungkus plastic diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilogram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto ±12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu berat netto ±12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram yang diberikan oleh sdr. DERI (DPO) kepada terdakwa sebagai narkotika jenis shabu pakai terdakwa.  
        • Bahwa Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut saksi penangkap melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB didapat target telah berada dikota Dumai menggunakan 1 (satu) mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No. Pol BM 1626 PY. Berdasarkan ciri-ciri tersebut tim berhasil menemukan mobil tersebut di Jalan Bukit Timah Kota Dumai dan saksi penangkap melakukan upaya untuk memberhentikan akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Kemudian saksi penangkap melakukan pengejaran tehadap mobil tersebut dan terjadi kejar-kejaran.  Selang ± 30 (tiga puluh) menit pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Dumai-Medan bukit Timah Km. 27 Desa Momogo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir yang mana mobil tersebut menabrakkan ke Pipa, Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN dan saksi AJI MADNUR Bin MUJITO yang berada didalam mobiil tersebut lalu dilakukan penggeledahaan didalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No Pol BM 1626 PY. Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi AJI MADNUR terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut lalu darimana terdakwa dan saksi AJI MADNUR mendapat narkotika jenis shabu tersebut serta berapa banyak narkotika jenis shabu yang dibawa, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang didapat dari sdr. DERI (DPO) yang berdomisili di Kota Dumai yang mana awalnya terdakwa mendapatkan atau menerima 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu akan tetapi 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram telah dibuang oleh terdakwa melalui kaca mobil pada saat berusaha melarikan diri dari pengejaran saksi penangkap. Kemudian saksi penangkap menanyakan dimana 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di buang oleh terdakwa dan saksi AJI MADNUR selanjutnya saksi penangkap melakukan pencarian akan tetapi tidak berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram tersebut, Kemudian terhadap terdakwa, saksi AJI MADNUR dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa menerima atau mendapatkan 3 (tiga) bungkus diduga beriisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari sdr. DERI (DPO) dengan harga Rp. 1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran akan terdakwa bayar lunas kepada sdr. DERI (DPO) apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terdakwa jual semua.
        • Bahwa tujuan terdakwa terhadap 3 (tiga) bungkus diduga beriisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu adalah terdakwa pecah atau bagi kemudian terdakwa perjual belikan kembali. 
        • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan atau menerima narkotika jenis shabu dari sdr. DERI (DPO)
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 51/14309/2024 pada tanggal 11 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 13,20 (tiga belas koma dua puluh) gram dan berat bersih 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram .
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0695/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EPI PRETI BINTI SYARIFUDDIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 1061/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa EPI PRETI Bin SYARIFUDDIN pada hari Senin tannggal 11 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Dumai-Medan bukit Timah Km. 27 Desa Momogo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkalis, maka Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

        • Bahwa Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut saksi penangkap melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB didapat target telah berada dikota Dumai menggunakan 1 (satu) mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No. Pol BM 1626 PY. Berdasarkan ciri-ciri tersebut tim berhasil menemukan mobil tersebut di Jalan Bukit Timah Kota Dumai dan saksi penangkap melakukan upaya untuk memberhentikan akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Kemudian saksi penangkap melakukan pengejaran tehadap mobil tersebut dan terjadi kejar-kejaran.  Selang ± 30 (tiga puluh) menit pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Dumai-Medan bukit Timah Km. 27 Desa Momogo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir yang mana mobil tersebut menabrakkan ke Pipa, Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN dan saksi AJI MADNUR Bin MUJITO (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berada didalam mobiil tersebut lalu dilakukan penggeledahaan didalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No Pol BM 1626 PY. Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi AJI MADNUR terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut lalu darimana terdakwa dan saksi AJI MADNUR mendapat narkotika jenis shabu tersebut serta berapa banyak narkotika jenis shabu yang dibawa, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang didapat dari sdr. DERI (DPO) yang berdomisili di Kota Dumai yang mana awalnya terdakwa mendapatkan atau menerima 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu akan tetapi 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram telah dibuang oleh terdakwa melalui kaca mobil pada saat berusaha melarikan diri dari pengejaran saksi penangkap. Kemudian saksi penangkap menanyakan dimana 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di buang oleh terdakwa dan saksi AJI MADNUR selanjutnya saksi penangkap melakukan pencarian akan tetapi tidak berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram tersebut, Kemudian terhadap terdakwa, saksi AJI MADNUR dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 51/14309/2024 pada tanggal 11 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 13,20 (tiga belas koma dua puluh) gram dan berat bersih 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram .
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0695/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EPI PRETI BINTI SYARIFUDDIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 1061/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

BENGKALIS, 14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H., S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya