Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-53/BKS/03/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN.
Tempat Lahir : Duri.
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 08 Desember 1999.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Rangau km. 14 Rt.003 Rw.002 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMA (Tamat).
B. Penahanan:
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 27 April 2024
Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE (dlakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Lokasi Pematang 55 Km 15 Rangau Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Bin SUDIRMAN bersama-sama dengan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di Lokasi Pematang 55 Km 15 Rangau Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana sepi tidak ada orang dan area tersebut tidak ada rumah serta tidak tertutup. Selanjutnya terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE langsung mengambil besi Flowline yang berada diarea tersebut dengan cara terdakwa memotong besi tersebut dengan menggunakan gergaji besi sedangkan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE berperan sebagai yang mencabut baut-baut yang ada dipipa besi tersebut. Setelah berhasil mengambil besi Flowline tersebut, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE membawa besi Flow Line tersebut untuk jualkan kepada saksi SURAJI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Gudang Besi tempat saksi SURAJI bekerja yang beralamatkan di Jl. Siak Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk per Kg nya dengan jumlah yang terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE dapatkan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima hasil penjualan dari besi tersebut, terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE membagi dua hasil dari penjualan besi tersebut yang mana terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE gunakan untuk keperluan terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE dan untuk membeli chip game judi online.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.30 Wib, saksi Iskandar dan saksi Jufri yang merupakan tim patrol security PT. ABB (Andonara Bakti Bangsa) yang merupakan sub kontrak di PT. PHR (pertamina Hulu Rokan) ada melaksanakan patrol di seputaran area kerja di PT. PHR. Pada saat saksi Iskandar dan saksi Jufri berada di Lokasi Pematang 55 Km 15 Rangau Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, saksi Iskandar dan saksi Jufri melihat dan menemukan besi flow line yang sudah terpotong serta pipa flowline penghubung yang berada ditempat tersebut sudah terpotong. Setelah melihat hal tersebut, saksi Iskandar dan saksi Jufri melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Syafri Doni yang merupakan tim Investigasi PT. ABB yang merupakan sub kontrak di PT. PHR. Setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut, memang benar saksi Syafri Doni melihat besi tersebut sudah terpotong dan atas kejadian tersebut saksi Syafri Doni melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE tersebut mengakibatkan PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dan saksi RIDHO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDIN SAPE tidak ada izin untuk mengambil dan menjulakan besi flowline milik PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
|
BENGKALIS, 21 Maret 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
AZWARDI DERY, S.H
|
Ajun Jaksa Madya
|
|