Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
BUDI INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/L.4.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/BKS/06/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

BUDI INDRA

Tempat lahir

:

Duri XIII

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 1 Januari 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Duri XIII Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

 

 

 

 

  1. Penahanan
  • Penahanan Penyidik        : Sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d 23 Februari 2025
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 24 Februari 2025 s/d 04 April 2025
  • Diperpanjang KPN I          : Sejak tanggal 05 April 2025 s/d 04 Mei 2025
  • Diperpanjang KPN II         : Sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025
  • Penuntut Umum                : Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025
  • Diperpanjang PN              : Sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d 22 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa BUDI INDRA, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di Jalan Simpang Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri , yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Simpang Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis saat Saksi RISKI PRATAMA dan Saksi AGUNG dan Saksi JOHAR melakukan patroli di kebun sawit milik CV. Indah Perkasa, saksi Saksi RISKI PRATAMA melihat Terdakwa hendak menaikkan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa yang sudah berisi 4 (empat) tandan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa masukkan ke goni . Kemudian Saksi RISKI PRATAMA mencoba mendekati Terdakwa dan mengatakan “Maling Kau!!” dan Terdakwa terkejut sehingga Terdakwa langsung mengambil dodos yang panjangnya 2 (dua) meter milik Terdakwa yang ada disepeda motornya dan langsung mengarahkan dodos tersebut kearah dada Saksi RISKI PRATAMA, Saksi AGUNG dan Saksi JOHAR secara bergantian dengan jarak sekira 3 (tiga) meter  sambil mengatakan “ Mati kau..mati kau..” kemudian Saksi RISKI PRATAMA, Saksi AGUNG dan Saksi JOHAR yang saat itu tidak membawa alat pelindung diri akhirnya pergi dari lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa langsung menaiki sepeda motornya yang berisi buah kelapa sawit pergi keluar dari kebun, selanjutnya Terdakwa pergi ke pengepul yang Terdakwa tidak ketahui namanya kemudian Terdakwa menjual buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tadan tersebut dengan harga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa saksi RISKI PRATAMA, Saksi AGUNG dan Saksi JOHAR melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan sekira 1 (satu) jam kemudian Saksi RISKI PRATAMA Saksi AGUNG dan Saksi JOHAR berhasil menemukan Terdakwa saat sedang duduk di kebun masyarakat dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah dodos disamping Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil buah kelapa sawit dari CV. Indah Perkasa dan Atas perbuatan Terdakwa, CV. Indah Perkasa mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1)  KUHPidana -----

 

 

Bengkalis , 03 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                               RADIAH HASNI .D ,S.H.

                                                                                                                        Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya