| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 15/BKS/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
M. JAMIL HAMZAH ALS JAMIL BIN WAHYUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan-Sumut
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
32 Tahun / 08 September 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kejaksaan Gg. Mataram Rt.003 Rw.004 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis / Domisili Jalan Cendana Gang AMD RT 001 RW 004 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas (BHL)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat/Kelas IV)
|
- PENAHANAN :
|
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
Perpanjangan T-6
|
:
:
:
:
|
Sejak 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024;
Sejak 25 Desember 2024 s/d 01 Februari 2025;
Sejak 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025;
Sejak 12 Februari 2025 s/d 13 Maret 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa M. JAMIL HAMZAH ALS JAMIL BIN WAHYUDIN pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 di rumah Jl. Cendana RT. 001 RW. 004 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal Terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi tetapi sekitar bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tidak pulang kerumah dan Terdakwa tidur di sebuah teras rumah di Jl. Cendana RT. 001 RW. 004 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang saat itu dalam keadaan kosong yang merupakan milik saksi JONIANTO SILALAHI. Setelah itu Terdakwa melihat pintu depan rumah terkunci dan Terdakwa melihat kebelakang rumah dan melihat bahwa pintu nya dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian Terdakwa memanjat pagar belakang rumah dan masuk kedalam rumah tersebut kemudian Terdakwa membongkar handle pintu dan engsel pintu dirumah tersebut sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) pasang , setelah handle dan engsel pintu berhasil terdakwa lepaskan dari pintu kemudian Terdakwa menjual handle pintu dan engsel pintu ke tukang rongsokan keliling dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) keseluruhan. Beberapa hari kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah besi kuningan di garasi rumah saksi JONIANTO SILALAHI yang sedang terpasang, dengan cara Terdakwa membukanya menggunakan obeng dan 2 (dua) buah besi kuningan Terdakwa jual ke tukang rongsokan keliling dengan harga Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan uangnya Terdakwa gunakan membeli lem untuk Tterdakwa hirup dan makanan. Selanjutnya Terdakwa kembali kerumah tersebut dan terdakwa sehari-hari tinggal dan tidur dirumah tersebut sampai pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar jam 10.30 wib, saksi JONIANTO SILALAHI hendak melakukan pengecekan terhadap rumah saksi JONIANTO SILALAHI, kemudian ketika saksi JONIANTO SILALAHI membuka kunci pintu rumah tersebut tidak terbuka karena terkunci dari dalam. Selanjutnya saksi JONIANTO SILALAHI pergi ke belakang rumah dan melihat pintu belakang namun pintu tersebut sudah dalam keadaan terbuka handle pintu tersebut sudah tidak lagi, selanjutnya saksi JONIANTO SILALAHI masuk mengecek ke dalam rumah tersebut dan melihat bahwa handle pintu kamar sudah tidak ada kemudian saksi JONIANTO SILALAHI melakukan pengecekan di lantai 2 rumah dan menemukan Terdakwa sedang duduk didalam kamar, kemudian pada saat melihat saksi JONIANTO SILALAHI Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil saksi JONIANTO SILALAHI amankan, selanjutnya saksi JONIANTO SILALAHI melihat barang apa saja yang hilang dan setelah saksi JONIANTO SILALAHI lakukan pengecekan rumah saksi JONIANTO SILALAHI ternyata sudah hilang barang-barang berupa 12 (dua belas) set handle pintu, 3 (tiga) buah garuk sampah, 2 (dua) buah parang, 3 (tiga) buah baskom, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) set handle pintu garasi, 1 (satu) buah hand tool, dan akibat kejadian tersebut saksi JONIANTO SILALAHI melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin saksi JONIANTO SILALAHI untuk mengambil 12 (dua belas) set handle pintu, 3 (tiga) buah garuk sampah, 2 (dua) buah parang, 3 (tiga) buah baskom, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) set handle pintu garasi, 1 (satu) buah hand tool milik saksi JONIANTO SILALAHI dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi JONIANTO SILALAHI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa M. JAMIL HAMZAH ALS JAMIL BIN WAHYUDIN pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 di rumah Jl. Cendana RT. 001 RW. 004 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal Terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi tetapi sekitar bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tidak pulang kerumah dan Terdakwa tidur di sebuah teras rumah di Jl. Cendana RT. 001 RW. 004 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang saat itu dalam keadaan kosong yang merupakan milik saksi JONIANTO SILALAHI. Setelah itu Terdakwa melihat pintu depan rumah terkunci dan Terdakwa melihat kebelakang rumah dan melihat bahwa pintu nya dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian Terdakwa memanjat pagar belakang rumah dan masuk kedalam rumah tersebut kemudian Terdakwa membongkar handle pintu dan engsel pintu dirumah tersebut sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) pasang , setelah handle dan engsel pintu berhasil terdakwa lepaskan dari pintu kemudian Terdakwa menjual handle pintu dan engsel pintu ke tukang rongsokan keliling dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) keseluruhan. Beberapa hari kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah besi kuningan di garasi rumah saksi JONIANTO SILALAHI yang sedang terpasang, dengan cara Terdakwa membukanya menggunakan obeng dan 2 (dua) buah besi kuningan Terdakwa jual ke tukang rongsokan keliling dengan harga Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan uangnya Terdakwa gunakan membeli lem untuk Tterdakwa hirup dan makanan. Selanjutnya Terdakwa kembali kerumah tersebut dan terdakwa sehari-hari tinggal dan tidur dirumah tersebut sampai pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar jam 10.30 wib, saksi JONIANTO SILALAHI hendak melakukan pengecekan terhadap rumah saksi JONIANTO SILALAHI, kemudian ketika saksi JONIANTO SILALAHI membuka kunci pintu rumah tersebut tidak terbuka karena terkunci dari dalam. Selanjutnya saksi JONIANTO SILALAHI pergi ke belakang rumah dan melihat pintu belakang namun pintu tersebut sudah dalam keadaan terbuka handle pintu tersebut sudah tidak lagi, selanjutnya saksi JONIANTO SILALAHI masuk mengecek ke dalam rumah tersebut dan melihat bahwa handle pintu kamar sudah tidak ada kemudian saksi JONIANTO SILALAHI melakukan pengecekan di lantai 2 rumah dan menemukan Terdakwa sedang duduk didalam kamar, kemudian pada saat melihat saksi JONIANTO SILALAHI Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil saksi JONIANTO SILALAHI amankan, selanjutnya saksi JONIANTO SILALAHI melihat barang apa saja yang hilang dan setelah saksi JONIANTO SILALAHI lakukan pengecekan rumah saksi JONIANTO SILALAHI ternyata sudah hilang barang-barang berupa 12 (dua belas) set handle pintu, 3 (tiga) buah garuk sampah, 2 (dua) buah parang, 3 (tiga) buah baskom, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) set handle pintu garasi, 1 (satu) buah hand tool, dan akibat kejadian tersebut saksi JONIANTO SILALAHI melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin saksi JONIANTO SILALAHI untuk mengambil 12 (dua belas) set handle pintu, 3 (tiga) buah garuk sampah, 2 (dua) buah parang, 3 (tiga) buah baskom, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) set handle pintu garasi, 1 (satu) buah hand tool milik saksi JONIANTO SILALAHI dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi JONIANTO SILALAHI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 23 Januari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|