Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/BKS/02/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : ADAM DAMIRI Bin ASRIL
Tempat lahir : Pergam.
Umur / Tgl. lahir : 29 Tahun / 12 Juli 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Haji Sihi Rt.002 Rw.001 Kel. Pergam Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (kernet mobil).
Pendidikan :
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d tanggal 09 Januari 2024.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
- Perpanjang PN I
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 18 Februari 2024
Sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024
Sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024
|
- Dakwaan :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa ADAM DAMIRI, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau masih dalam bulan Desember 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pelabuhan Penyebrangan Roro Tanjung Kapal Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat yang beranggotakan saksi Tri Aris Sanjaya, saksi Muhammad Ayudha dan saksi Dasdo raya Saragih melakukan penyelidikan di Jalan Pelabuhan Penyebrangan Roro Tanjung Kapal Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat kab. Bengkalis yang mana sebelumnyaTim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditemoat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Pada saat Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ADAM DAMIRI bertempatan di Jalan Pelabuhan Penyebrangan Roro Tanjung Kapal Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa hendak menyebrang ke wilayah Dumai. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman yang berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang berada didalam tas selempang milik terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat sebelumnya dirumah mertua terdakwa yang dikira terdakwa narkotika jenis shabu tersebut adalah tawas. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 104/10278/2023 pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, atas nama RULLY IBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal yang didalamnya narkotika jenis shabu dengan Berat Bersih (Netto) 0,97 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2704/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,97 gram diberi nomor barang bukti 3826/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan : Barang Bukti Nomor 3826/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3826/2023/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : Setelah diperiksa dengan nomor bukti : 3826/2023/NNF : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,95 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa ADAM DAMIRI, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan Desember 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Haji Sihi Kel. Pergam Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa ADAM DAMIRI sedang berada dirumah mertua terdakwa yang beralamatkan di Jl. Haji Sihi Kel. Pergam Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa melihat sebuah plastic pack yang terdakwa anggap sebuah narkotika jenis shabu yang ditemukan terdakwa di sebuah keranjang tempat letak cabe, bawang dan garam. Lalu terdakwa mengambil dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam kotak rokok merk Luffman warna merah. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa pergi membeli kaca pirek untuk terdakwa gunakan sebagai alat menggunakan narkotika jenis shabu. Setelah membeli kaca pirek tersebut, lalu terdakwa kembali kerumah mertua terdakwa dan pada saat dirumah tersebut terdakwa masuk kedalam kamar kosong yang berada dirumah tersebut. Lalu terdakwa langsung merakit alat hisap atau bong untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa menghisap narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa merasa bahwa plastic pack bening tersebut bukan berisikan narkotika jenis shabu melainkan tawas. Kemudian terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kotk rokok merk Luffman warna merah yang mana rencananya akan terdakwa berikan kepada teman terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat yang beranggotakan saksi Tri Aris Sanjaya, saksi Muhammad Ayudha dan saksi Dasdo raya Saragih melakukan penyelidikan di Jalan Pelabuhan Penyebrangan Roro Tanjung Kapal Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat kab. Bengkalis yang mana sebelumnyaTim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditemoat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Pada saat Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa ADAM DAMIRI bertempatan di Jalan Pelabuhan Penyebrangan Roro Tanjung Kapal Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa hendak menyebrang ke wilayah Dumai. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman yang berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang berada didalam tas selempang milik terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat sebelumnya dirumah mertua terdakwa yang dikira terdakwa narkotika jenis shabu tersebut adalah tawas. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 104/10278/2023 pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, atas nama RULLY IBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal yang didalamnya narkotika jenis shabu dengan Berat Bersih (Netto) 0,97 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2704/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, Barang Bukti yang di terima berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,97 gram diberi nomor barang bukti 3826/2023/NNF.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu0 botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 35 mL diberi nomor barang bukti 3827/2023/NNF.
Hasil Pemeriksaan :
- Barang Bukti Nomor 3826/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
- Barang Bukti Nomor 3827/2023/NNF (+) Positip Metamfetamina.
Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3826/2023/NNF, berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3827/2023/NNF, berupa urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- Setelah diperiksa dengan nomor bukti : 3826/2023/NNF : 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,95 gram.
- Setelah diperiksa dengan nomor bukti : 3827/2023/NNF : habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memeriksa dan mengadili, secara “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 22 Februari 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
AZWARDI DERY, S.H
|
Ajun Jaksa Madya
|
|