- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
.
|
Tunggakan Pokok
|
:
|
Rp.
|
38.499.400 ;-
|
.
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp.
|
5.726.951 ;-
|
.
|
Denda/penalty
|
:
|
Rp.
|
0 ;-
|
.
|
Total Tunggakan
|
:
|
Rp.
|
44.226.351 ;-
|
(Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah);
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupaSKGR No. 43/SKGR/KTT/2014atas nama A. Harisyang terletak diJalan Tanjung Harapan Gg. Tumu kel. Selatpanjang kota Kec. Tebing tinggiKel. Selatpanjang Timur Kec.Tebing Tinggi; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
- SKGR No. 43/SKGR/KTT/2014atas nama A. Harisyang terletak di Jalan Tanjung Harapan Gg. Tumu kel. Selatpanjang kota Kec. Tebing tinggi;
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |