Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa DEDI KARMADI Alias DEDI BIN ISROI, pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2025 bertempat di Jl. Masjid RT.003 RW.001 Desa Lemang Kec. Rangsang Barat Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. PUTRA (Masuk dalam daftar pencarian orang) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Manggis Gg. Pepaya RT. 002 RW. 010 Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi. Kemudian Sdr. PUTRA menanyakan mengenai sabu kepada Terdakwa. Setelah itu, Sdr. BUDI (Masuk dalam daftar pencarian orang) datang kerumah Terdakwa dan Terdakwa menanyakan dimana tempat membeli sabu. Selanjutnya Sdr. BUDI mengatakan bahwa ia mengetahui dimana tempat membeli sabu. Lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli sabu. Lalu Sdr. BUDI menerima uang tersebut dan membawanya pergi untuk membeli sabu. Sekitar 30 (tigapuluh) menit kemudian, Sdr. BUDI datang kembali kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket sabu. Sesampainya dirumah Terdakwa, Sdr. BUDI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. PUTRA pergi ke sekitar pelabuhan lemang desa Lemang dengan tujuan untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang identitasnya tidak dikenali oleh Terdakwa. Sesampainya di sekitar pelabuhan lemang desa lemang tersebut, Terdakwa dan Sdr. PUTRA diberhentikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Rangsang Barat yang pada saat itu mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Kemudian pada saat Pihak Kepolisian memberhentikan Terdakwa dan Sdr. PUTRA, Terdakwa dan Sdr. PUTRA mencoba melarikan diri. Lalu Pihak kepolisian melakukan upaya pengejaran terhadap Terdakwa dan Sdr. PUTRA. Namun pada saat melakukan upaya pengejaran, Pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa di Jl. Masjid. Sementara Sdr. PUTRA melarikan diri ke sekitar daerah jl. Masjid tersebut. Setelah mengamankan Terdakwa, Pihak kepolisian didampingi oleh kepala Desa lemang yaitu Sdr. HERMAN untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO warna hitam yang berada di dalam saku celana Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 5A Warna Gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna biru yang pada saat itu dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. PUTRA. Pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. BUDI (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara di beli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan interogasi, Terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 081/10219.00/2025 hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh LASMINI selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk selanjutnya dibawa seberat 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris Kriminalistik Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0150 tanggal 27 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.10 gram dengan hasil pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.
------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa DEDI KARMADI Alias DEDI BIN ISROI, pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2025 bertempat di Jl. Masjid RT.003 RW.001 Desa Lemang Kec. Rangsang Barat Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB Tim Unit Resintel Polsek Rangsang Barat mendapatkan sumber informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Pelabuhan Lemang Desa Lemang sering dilakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Resintel Polsek Rangsang barat menuju ke Jl. Pelabuhan Lemang. Sesampainya di sekitar Jl. Pelabuhan Lemang, Tim Unit Resintel Polsek Rangsang barat menyaksikan Terdakwa dan Sdr. PUTRA (Masuk dalam daftar pencarian orang) dengan gerakan mencurigakan. Kemudian Tim Unit Resintel Polsek Rangsang barat menghampiri dan memberhentikan Terdakwa dan Sdr. PUTRA. Saat Tim Unit Resintel Polsek Rangsang barat memberhentikan Terdakwa dan Sdr. PUTRA, Terdakwa dan Sdr. PUTRA berupaya malarikan diri. Kemudian Tim Unit Resintel Polsek Rangsang barat melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan Sdr. PUTRA. Tim Unit Resintel Polsek Rangsang barat lalu berhasil memberhentikan Terdakwa di Jl. Masjid RT. 003 RW. 001 Desa Lemang sementara Sdr. PUTRA berhasil melarikan diri. Setelah mengamankan Terdakwa, Pihak kepolisian didampingi oleh kepala Desa lemang yaitu Sdr. HERMAN untuk melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk OFO warna hitam yang berada di dalam saku celana Terdakwa yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 5A Warna Gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna biru yang pada saat itu dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. PUTRA. Pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan oleh Terdakwa dari Sdr. BUDI (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan cara di beli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan interogasi, Terdakwa beserta barang bukti kemudian di bawa Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan 081/10219.00/2025 hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh LASMINI selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram untuk selanjutnya dibawa seberat 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram untuk di bawa ke LABFOR POLDA RIAU di Pekanbaru;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris Kriminalistik Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0150 tanggal 27 Mei 2025 dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klep berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.10 gram dengan hasil pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.
------------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |